SuaraLampung.id - Mantan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur Dian Anshori, dihukum kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadialan Negeri Sukadana.
Dian Anshori dihukum kebiri kimia karena terbukti telah mencabuli seorang anak berinisial NV. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Etik Purwaningsih di PN Sukadana, Selasa (10/2/2021).
Dian Anshori dikenakan pidana tambahan berupa kebiri kimia selama satu tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hukuman pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Dian Anshori berupa vonis penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Dian Anshori juga diharuskan membayar restitusi Rp 7 juta kepada korban dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Ana Marlinawati. Jaksa menuntut Dian Anshori dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta.
Menanggapi putusan ini, pihak Kejaksaan mengaku menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Timur Meryon Hari Putra mengatakan, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Ya kami menunggu dulu seperti apa sikap dari terdakwa karena kan kemarin saat sidang dia pikir-pikir," ujar Meryon saat dihubungi Suaralampung.id.
Mengenai eksekusi kebiri kimia, Meryon mengatakan, baru dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya. Pidana pokok terhadap Dian adalah 20 tahun penjara.
"Jadi dia jalani hukuman penjara dulu selama 20 tahun baru dieksekusi kebiri kimia. Masih jauh," ujar Meryon.
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Sementara itu LBH Bandar Lampung yang mendampingi korban, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti putusan terhadap Dian Anshori.
Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, kasus ini tidak semata soal pencabulan tapi juga ada unsur pidana perdagangan orang.
Ini dikarenakan di dalam fakta persidangan korban pernah ditawarkan kepada pria berinisial BA, yang juga merupakan saksi pada persidangan a quo. BA memberikan sejumlah uang kepada korban dengan pesan bahwa uang sebesar Rp. 200.000 agar diberikan kepada Dian.
"Putusan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta di pengadilan," ujar Chandra melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (9/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lowongan Kerja BSI: Mencari Pemimpin Keamanan TI untuk Perkuat Pertahanan Siber
-
Kumpulan Prompt Edit Foto Biasa Jadi Snorkeling Lebih Real
-
Kumpulan Prompt Sulap Foto Keluarga Jadi Liburan Musim Dingin Impian dengan Gemini AI
-
PHD Tebar Promo Pesta HUT Delapanbelas Hanya Rp 18 Ribu
-
Promo JCO: 6 Donat Bebas Pilih Ditambah Es Cokelat atau Green Tea Latte Harga Spesial