SuaraLampung.id - Mantan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur Dian Anshori, dihukum kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadialan Negeri Sukadana.
Dian Anshori dihukum kebiri kimia karena terbukti telah mencabuli seorang anak berinisial NV. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Etik Purwaningsih di PN Sukadana, Selasa (10/2/2021).
Dian Anshori dikenakan pidana tambahan berupa kebiri kimia selama satu tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hukuman pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Dian Anshori berupa vonis penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Dian Anshori juga diharuskan membayar restitusi Rp 7 juta kepada korban dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Ana Marlinawati. Jaksa menuntut Dian Anshori dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta.
Menanggapi putusan ini, pihak Kejaksaan mengaku menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Timur Meryon Hari Putra mengatakan, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Ya kami menunggu dulu seperti apa sikap dari terdakwa karena kan kemarin saat sidang dia pikir-pikir," ujar Meryon saat dihubungi Suaralampung.id.
Mengenai eksekusi kebiri kimia, Meryon mengatakan, baru dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya. Pidana pokok terhadap Dian adalah 20 tahun penjara.
"Jadi dia jalani hukuman penjara dulu selama 20 tahun baru dieksekusi kebiri kimia. Masih jauh," ujar Meryon.
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Sementara itu LBH Bandar Lampung yang mendampingi korban, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti putusan terhadap Dian Anshori.
Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, kasus ini tidak semata soal pencabulan tapi juga ada unsur pidana perdagangan orang.
Ini dikarenakan di dalam fakta persidangan korban pernah ditawarkan kepada pria berinisial BA, yang juga merupakan saksi pada persidangan a quo. BA memberikan sejumlah uang kepada korban dengan pesan bahwa uang sebesar Rp. 200.000 agar diberikan kepada Dian.
"Putusan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta di pengadilan," ujar Chandra melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (9/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung