SuaraLampung.id - Mantan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur Dian Anshori, dihukum kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadialan Negeri Sukadana.
Dian Anshori dihukum kebiri kimia karena terbukti telah mencabuli seorang anak berinisial NV. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Etik Purwaningsih di PN Sukadana, Selasa (10/2/2021).
Dian Anshori dikenakan pidana tambahan berupa kebiri kimia selama satu tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hukuman pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Dian Anshori berupa vonis penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Dian Anshori juga diharuskan membayar restitusi Rp 7 juta kepada korban dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Ana Marlinawati. Jaksa menuntut Dian Anshori dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta.
Menanggapi putusan ini, pihak Kejaksaan mengaku menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Timur Meryon Hari Putra mengatakan, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Ya kami menunggu dulu seperti apa sikap dari terdakwa karena kan kemarin saat sidang dia pikir-pikir," ujar Meryon saat dihubungi Suaralampung.id.
Mengenai eksekusi kebiri kimia, Meryon mengatakan, baru dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya. Pidana pokok terhadap Dian adalah 20 tahun penjara.
"Jadi dia jalani hukuman penjara dulu selama 20 tahun baru dieksekusi kebiri kimia. Masih jauh," ujar Meryon.
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Sementara itu LBH Bandar Lampung yang mendampingi korban, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti putusan terhadap Dian Anshori.
Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, kasus ini tidak semata soal pencabulan tapi juga ada unsur pidana perdagangan orang.
Ini dikarenakan di dalam fakta persidangan korban pernah ditawarkan kepada pria berinisial BA, yang juga merupakan saksi pada persidangan a quo. BA memberikan sejumlah uang kepada korban dengan pesan bahwa uang sebesar Rp. 200.000 agar diberikan kepada Dian.
"Putusan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta di pengadilan," ujar Chandra melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (9/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem