SuaraLampung.id - Mantan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur Dian Anshori, dihukum kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadialan Negeri Sukadana.
Dian Anshori dihukum kebiri kimia karena terbukti telah mencabuli seorang anak berinisial NV. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Etik Purwaningsih di PN Sukadana, Selasa (10/2/2021).
Dian Anshori dikenakan pidana tambahan berupa kebiri kimia selama satu tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hukuman pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Dian Anshori berupa vonis penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Dian Anshori juga diharuskan membayar restitusi Rp 7 juta kepada korban dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Ana Marlinawati. Jaksa menuntut Dian Anshori dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta.
Menanggapi putusan ini, pihak Kejaksaan mengaku menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Timur Meryon Hari Putra mengatakan, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Ya kami menunggu dulu seperti apa sikap dari terdakwa karena kan kemarin saat sidang dia pikir-pikir," ujar Meryon saat dihubungi Suaralampung.id.
Mengenai eksekusi kebiri kimia, Meryon mengatakan, baru dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya. Pidana pokok terhadap Dian adalah 20 tahun penjara.
"Jadi dia jalani hukuman penjara dulu selama 20 tahun baru dieksekusi kebiri kimia. Masih jauh," ujar Meryon.
Baca Juga: Bikin Anak Telat Datang Bulan, Ayah di Deli Serdang Diringkus Polisi
Sementara itu LBH Bandar Lampung yang mendampingi korban, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti putusan terhadap Dian Anshori.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
-
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD, Nyaris Tiap Pekan Dicabuli saat Main ke Rumah Ayah Tiri
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen