SuaraLampung.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, membongkar tempat pembuatan obat palsu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Polisi menangkap satu orang tersangka pembuat obat palsu bernama Dede Kurniawan (24). Dede ditangkap saat mengedarkan obat palsu di rumah warga di Desa Karang Anyar, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, Dede Kurniawan juga memproduksi sendiri obat-obatan yang diketahui tidak berstandar kesehatan.
"Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah kediaman pelaku yang diduga sebagai tempat produksi obat ilegal tersebut. Alhasil, ditemukan sejumlah obat berbagai merk," ungkapnya, Selasa (2/2/2021).
Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 2372 ACW, 1 unit Komputer, 1 unit Printer, 1 unit Hp merk Xiaomi warna gold dan ribuan kemasan obat.
Rinciannya yakni 3.597 bungkus obat Remascok, 400 bungkus obat merk Obsagi (racikan), 10 bungkus obat merk Kecetit (racikan), 14 kotak obat merk Tawon Liar, 2 kotak obat merk Wantong, 13 bungkus obat merk Vigosen, 14 bungkus obat merk Losman, 63 botol obat merk VIT B1, 63 botol obat merk CTM, 13 botol obat merk VIT B12, 66 botol obat merk Dexanel.
Selain itu, 9 kotak obat merk Diclofenac Sodium, 7 kotak obat merk Fimestan, 9 kotak dan 46 lempeng obat merk Ponstan, 44 botol obat merk Sodium Carbonate, 19 lempeng obat merk Amoxyline Trihidrate, 15 lempeng obat merk Super Tetra, 11 kotak obat merk Piroxicam, 4 Bal plastik kemasan untuk obat, dan 46 lembar kertas ukuran A4 bertuliskan merk obat.
Mayer membeberkan tersangka membeli obat-obatan dalam jumlah banyak dari beberapa apotek. Kemudian, obat tersebut diracik sendiri. Setelah itu Dede memasukkan obat palsunya ke kemasan obat yang sudah diberi merek buatannya sendiri. Obat-obat palsu itu lalu diedarkan secara bertahap ke masyarakat.
"Dari pengakuan tersangka, dia melakukan usaha tersebut sudah berjalan selama 4 bulan. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya langsung d bawa ke Polsek Jati Agung untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Lanjutnya.
Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 700 kg Daging Celeng
Iptu Mayer juga menegaskan, bahwa perbuatan tersangka yang telah memproduksi dan menyebarkan obat-obatan ilegal ini dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia