SuaraLampung.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, membongkar tempat pembuatan obat palsu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Polisi menangkap satu orang tersangka pembuat obat palsu bernama Dede Kurniawan (24). Dede ditangkap saat mengedarkan obat palsu di rumah warga di Desa Karang Anyar, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, Dede Kurniawan juga memproduksi sendiri obat-obatan yang diketahui tidak berstandar kesehatan.
"Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah kediaman pelaku yang diduga sebagai tempat produksi obat ilegal tersebut. Alhasil, ditemukan sejumlah obat berbagai merk," ungkapnya, Selasa (2/2/2021).
Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 2372 ACW, 1 unit Komputer, 1 unit Printer, 1 unit Hp merk Xiaomi warna gold dan ribuan kemasan obat.
Rinciannya yakni 3.597 bungkus obat Remascok, 400 bungkus obat merk Obsagi (racikan), 10 bungkus obat merk Kecetit (racikan), 14 kotak obat merk Tawon Liar, 2 kotak obat merk Wantong, 13 bungkus obat merk Vigosen, 14 bungkus obat merk Losman, 63 botol obat merk VIT B1, 63 botol obat merk CTM, 13 botol obat merk VIT B12, 66 botol obat merk Dexanel.
Selain itu, 9 kotak obat merk Diclofenac Sodium, 7 kotak obat merk Fimestan, 9 kotak dan 46 lempeng obat merk Ponstan, 44 botol obat merk Sodium Carbonate, 19 lempeng obat merk Amoxyline Trihidrate, 15 lempeng obat merk Super Tetra, 11 kotak obat merk Piroxicam, 4 Bal plastik kemasan untuk obat, dan 46 lembar kertas ukuran A4 bertuliskan merk obat.
Mayer membeberkan tersangka membeli obat-obatan dalam jumlah banyak dari beberapa apotek. Kemudian, obat tersebut diracik sendiri. Setelah itu Dede memasukkan obat palsunya ke kemasan obat yang sudah diberi merek buatannya sendiri. Obat-obat palsu itu lalu diedarkan secara bertahap ke masyarakat.
"Dari pengakuan tersangka, dia melakukan usaha tersebut sudah berjalan selama 4 bulan. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya langsung d bawa ke Polsek Jati Agung untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Lanjutnya.
Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 700 kg Daging Celeng
Iptu Mayer juga menegaskan, bahwa perbuatan tersangka yang telah memproduksi dan menyebarkan obat-obatan ilegal ini dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Kopi Robusta Lampung Mendunia! Pemerintah Siapkan Jurus Jitu Dongkrak Ekspor
-
Bye-bye Sampah Popok! Inovasi Bumbi Selamatkan Sungai Brantas
-
Terjebak Rayuan Beracun, Siswi SMA di Pringsewu Jadi Korban Pemerasan Video Asusila Pacar
-
Buron Setahun, Perampok di Lampung Selatan Dicokok Polisi di Rumahnya
-
Jangan Panik! BRI Pastikan Transaksi Lancar Saat Libur Maulid Nabi