Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Februari 2021 | 09:21 WIB
KSKP Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 700 kg daging celeng [Dok Humas Polres Lampung Selatan]

SuaraLampung.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan daging celeng sebanyak 18 karung atau seberat lebih kurang 700 Kg tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah, Selasa (2/2/2021).

Polisi menangkap sopir berinisial OCT (21), warga Tangerang, Banten, yang membawa daging celeng tersebut. Sedangkan, identitas sang pemilik daging celeng itu sendiri, kini masih didalami dan dalam proses penyelidikan petugas kepolisian.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, sekira jam 05.00 WIB, petugas di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni yang sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu GrandMax, warna silver metalik dengan Nopol. : B 2154 TZZ.

"Mobil yang dikendarai oleh OCT, kedapatan mengangkut, membawa atau mengirimkan daging celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," sebut AKP Ferdi, sapaan akrabnya, Rabu (3/2/2021) melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id.

Baca Juga: Dua Kali Divaksin Covid-19, Bupati Lampung Selatan: Aman Sehat Semua

AKP Ferdi melanjutkan, daging babi tersebut diletakkan di dalam kendaraan ditutupi dengan plastik warna hitam dan terbungkus karung putih.

"Berdasarkan keterangan dari OCT, daging celeng tersebut diangkut dari daerah Kampung Bali Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang dan akan dikirimkan ke daerah Tangerang. Sopir dijanjikan ongkos Rp. 500.000 dan dibayarkan ketika sudah sampai ditujuan," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel itu.

Selanjutnya, pengemudi berikut daging celeng dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai informasi, bagi siapapun yang membawa atau mengirimkan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah, maka telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

Baca Juga: Usahanya Bangkrut Gara-gara Pandemi Covid-19, Pria di Way Huwi Jualan Bunga

Load More