Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Februari 2021 | 12:22 WIB
Dewi Wahyuni (24), istri dari Yohanes, korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182, memeluk peti jenazah suami sambil menangis di Bandara Radin Inten II, Lampung, Rabu (27/1/2021). Ahli waris keluarga korban Sriwijaya Air asal Lampung dapat santunan [Suara.com/Andry Kurniawan]

SuaraLampung.id - Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu, Jakarta pada 9 Januari 2021, menewaskan seluruh penumpang dan awak pesawat. 

Dari para penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, ada tiga orang asal Tulangbawang Barat, Lampung

Mereka adalah Pipit Piyono, Yohanes dan Sugiono. Ketiganya merupakan warga Desa Toto Makmur, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. 

Jenazah ketiganya sudah teridentifikasi dan sudah diserahkan ke pihak keluarga. Pihak keluarga telah memakamkan tiga jenazah itu di kampung halamannya. 

Terbaru, Jasa Raharja bersama Pemprov Lampung dan Sriwijaya Air, menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris tiga warga Lampung yang menjadi korban Sriwijaya Air SJ 182 (SJ182). 

Penyerahan simbolis santunan dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung didampingi Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S. Panjaitan dan perwakilan Sriwijaya Air, di Bandarlampung, Selasa . 

Santunan yang diterima ahli waris dari Pemprov Lampung masing - masing ahli waris mendapatkan Rp15 juta, dari  maskapai Sriwijaya Air Rp1,5 miliar dan dari Jasa Raharja masing-masing Rp50 juta. 

"Seperti kita ketahui ada 3 warga Lampung yang menjadi  korban Sriwijaya Air SJ182 (SJ182). Ketiga jenazah korban telah teridentifikasi dan dimakamkan oleh pihak keluarga, " ujar Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S. Panjaitan dilansir dari Antara.

Ketiga warga Lampung yang menjadi korban SJ-182 adalah Yohanes, Sugiono Efendy dan Pipit Piyono. Setelah korban teridentifikasi, sesuai UU maka Jasa Raharja menyerahkan dana santunan. 

Baca Juga: Kapten Afwan, Pilot SJ 182 Dimakamkan di TMP Pondok Rajeg Siang Ini

Nilai santunan setiap korban meninggal dunia sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

Load More