SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan sistem tilang elektronik di Bandar Lampung efektif pada 17 Maret 2021.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya baru akan mengujicoba sistem tilang elektronik pada akhir Februari.
"Satlantas Polresta Bandar Lampung setidaknya telah memiliki 5 ( lima ) kamera tilang serta 10 (sepuluh) kamera pemantauan," kata Rafli melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (2/2/2021).
Menurut Rafli, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas saat melintasi di lokasi kamera, maka gambarnya akan tertangkap kamera ETLE yang memiliki Resolusi Tinggi.
Gambar tersebut akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta.
Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).
"Sanksi yang lebih tegas lagi adalah bagi pelanggar tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan, dan dapat dipastikan kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong," ujarnya.
"Sementara jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi," lanjut Rafli.
Adapun 5 (lima) lokasi kamera tilang diantaranya:
Baca Juga: Polisi Ancam Bubarkan Kegiatan Sunmori Klub Motor di Bandar Lampung
1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja)
2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah)
3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)
4. Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah)
5. Jalan Kartini JPO Garuda.
Untuk 10 ( sepuluh ) kamera pemantau
1. Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling)
2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan)
3. Jalan Ryacudu (simpang Airan)
4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju)
5. Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jl T Ambon
6. Bundaran Tugu Adipura
7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur)
8. Jalan Malahayati (simpang Bank BCA)
9. Jalan Sudirman (flyover Pahoman)
10. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Sarang Narkoba Komering Putih Digerebek: Polisi Bakar 'Gubuk Sabu'
-
Kronologi Pembunuhan Kakek di Mesuji Bikin Merinding: Dipicu Tembakau Berujung Maut
-
Korupsi Dana KB Tubaba: Kejari Dalami Peran Pejabat Dinas PPKB
-
Tragedi Jembatan Anoman Lampung Tengah: Pria Ditemukan Gantung Diri
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah