SuaraLampung.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung melarang aktivitas sunday morning ride atau dikenal dengan istilah sunmori. Pelarangan kegiatan sunmori ini dikarenakan sudah adanya laporan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan berkendara di Minggu pagi.
Diketahui komunitas motor di Bandar Lampung sering menggelar kegiatan sunmori. Sunmori adalah kegiatan konvoi berkendara di hari Minggu pagi secara santai.
Nyatanya, kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha, para peserta sunmori tak jarang memacu kendaraan bermotor mereka dengan kencang. Ini tentu membahayakan pengendara lain.
"Meski belum ditemukan kecelakaan akibat konvoi kendaraan yang dapat menimbulkan korban luka di kalangan para warga, masyarakat sudah mulai jengah," kata Rafli melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Senin (1/2/2021) malam.
Selain membahayakan pengendara lain, kegiatan sunmori ini juga tidak pas dilakukan di saat masa pandemi Covid-19. Ini dikarenakan dalam kegiatan sunmori terdapat kerumunan orang yang bisa menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Karena itu Satlantas Polresta Bandar Lampung mengimbau kepada para komunitas sepeda motor untuk tidak lagi menggelar sunmori.
"Kami sudah memanggil seluruh komunitas klub motor untuk membuat komitmen bersama di tengah pandemi Covid-19," kata Rafli.
Jika nantinya masih ditemukan ada klub motor yang melakukan sunmori, Rafli mengatakan, personelnya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembubaran paksa atau jika diperlukan tindakan tilang di tempat.
Baca Juga: Aksi Sunmori Berujung Tragedi, Warga Ngamuk karena Ada Korban Tabrak Lari
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas