Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Februari 2021 | 07:10 WIB
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha (tengah) mengimbau klub motor tidak gelar sunmori [Dok Satlantas Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung melarang aktivitas sunday morning ride atau dikenal dengan istilah sunmori. Pelarangan kegiatan sunmori ini dikarenakan sudah adanya laporan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan berkendara di Minggu pagi. 

Diketahui komunitas motor di Bandar Lampung sering menggelar kegiatan sunmori. Sunmori adalah kegiatan konvoi berkendara di hari Minggu pagi secara santai. 

Nyatanya, kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha, para peserta sunmori tak jarang memacu kendaraan bermotor mereka dengan kencang. Ini tentu membahayakan pengendara lain.

"Meski belum ditemukan kecelakaan akibat konvoi kendaraan yang dapat menimbulkan korban luka di kalangan para warga, masyarakat sudah mulai jengah," kata Rafli melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Senin (1/2/2021) malam.

Selain membahayakan pengendara lain, kegiatan sunmori ini juga tidak pas dilakukan di saat masa pandemi Covid-19. Ini dikarenakan dalam kegiatan sunmori terdapat kerumunan orang yang bisa menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Karena itu Satlantas Polresta Bandar Lampung mengimbau kepada para komunitas sepeda motor untuk tidak lagi menggelar sunmori. 

"Kami sudah memanggil seluruh komunitas klub motor untuk membuat komitmen bersama di tengah pandemi Covid-19," kata Rafli.

Jika nantinya masih ditemukan ada klub motor yang melakukan sunmori, Rafli mengatakan, personelnya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembubaran paksa atau jika diperlukan tindakan tilang di tempat.

Baca Juga: Aksi Sunmori Berujung Tragedi, Warga Ngamuk karena Ada Korban Tabrak Lari

Load More