Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Berita Terkait
-
Jawaban Tak Terduga Pije, Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Mobil Via Vallen
-
Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun, Adik Via Kecewa Hampir Nangis
-
Penyebar Hoaks Kasdim 0817 Gresik Meninggal Usai Vaksin Covid Ditangkap
-
5 Tips Menghadapi Berita Hoaks Covid-19
-
Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Tito Karnavian: Saya Tak Merasakan Apa-apa
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Bikin Onar di Depan BRI Raden Intan Bandar Lampung, Pria Bersenjata Tajam Diringkus Polisi
-
Transformasi Layanan Makin Kuat, BRI Boyong 36 Penghargaan di TBCCI 2026
-
Buntut Viral Uang Damai Rp600 Ribu, Seluruh Polantas Pos Payan Mas Kotabumi Diperiksa Propam
-
Cemburu! Suami di Metro Tega Bakar Istri yang Sedang Hamil Saat Tidur Pulas
-
Misteri Bau Menyengat di Kontrakan Pagelaran Terkuak: Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kasur