Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Januari 2021 | 09:19 WIB
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Kontributor : Arry Saputra

Load More