Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Januari 2021 | 19:34 WIB
Ilustrasi pencabulan. Mantan anggota DPRD cabuli anak kandung[Berita Jatim]

SuaraLampung.id - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat berinisial AA mencabuli anak kandungnya sendiri yang duduk di bangku SMA.

Mantan anggota DPRD ini melakukan aksi tak pantas itu saat sang istri tak ada di rumah.

Saat kejadian, istri mantan anggota DPRD itu sedang dirawat di rumah sakit karena positif Covid-19.

Aksi bejat AA akhirnya terungkap setelah korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Jangan Panik! BMKG Pastikan Gempa di Laut Flores Tak Berpotensi Tsunami

Korban merupakan anak kandung AA dari istrinya yang kedua yang tengah dirawat di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan pria berusia 65 tahun yang sudah lima periode sebagai anggota legislatif ini ditangkap berdasarkan adanya laporan korban.

"Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," kata Kadek Adi dilansir Antara, Rabu (20/1/2021).

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini dikatakan Kadek Adi masih melakukan penyelesaian alat bukti yang menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut.

Penanganannya di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.

Baca Juga: Wah! Anggota DPRD Cantik Surabaya Ini Gelar Respsi Nikah Megah Saat Pandemi

"Kalau sudah alat buktinya sudah rampung, kami akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ujarnya.

Load More