SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung membatalkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Putusan Bawaslu Lampung ini ditindaklanjuti KPU Bandar Lampung dengan mengeluarkan surat keputusan pembatalan pencalonan pasangan Eva-Deddy.
Tim pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah menegaskan bahwa putusan Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung yang ditindaklanjuti KPU Bandar Lampung tidak cukup bukti materilnya.
"Tim hukum kami sudah mengkaji putusan Bawaslu tersebut bahwasannya dasar yang menjadi putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada itu bukti materilnya tidak ada," Kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy dari PDI Perjuangan, Wiyadi, saat memberikan keterangan, Sabtu (16/1/2021) dilansir dari Antara.
Menurutnya, apabila yang dijadikan dasar putusan mereka berkaitan dengan pembagian beras oleh pemerintah daerah kepada warga yang dikaitkan dengan Eva-Deddy tentunya hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali.
Sebab, lanjut dia, bantuan tersebut disalurkan dalam 5 tahapan oleh pemerintah kota setempat, dari bulan April hingga pertengahan September 2020 dimana hal tersebut belum masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah.
Bahkan, kata dia, pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI.
Bantuan beras ini pun diatur dalam Kepres RI Nomor 2 tahun 2020, Kepres RI Nomor 12 tahun 2020, Inpres RI Nomor 4 tahun 2020, Permendagri Nomor 20 tahun 2020, Permendagri Nomor 1 tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A, dan Edaran Kepala BNPB Pusat Nomor 06 Tahun 2020 selaku ketua Gugus Tugas COVID-19 RI.
"Dalam persidangan yang dijalankan oleh Bawaslu Lampung, siapa yang menyampaikan bukti materil ini, kemudian bahwasanya ada bahasa yang mendapatkan beras harus memilih pasangan calon 03 jika tidak, tidak mendapatkan jatah lagi, hal ini tidak muncul di persidangan. Padahal isu ini sangat disoroti," kata dia.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Resmi Batalkan Pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Kemudian, Politisi PDI P tersebut juga menyampaikan bahwa sorotan status Eva Dwiana sebagai ketua Tim Penggerak PKK Kota Bandar Lampung pada pilkada 9 Desember 2020, yang bersangkutan sudah mengambil cuti dari 26 September sampai 5 Desember 2020.
"Eva sudah cuti saat itu dengan surat izin cuti nomor 47/Skr/PKK.LPG/IX/2020 tertanggal 25 September 2020, sehingga kegiatan kampanye calon Wali Kota 03 ini tidak ada kaitannya dengan PKK Kota Bandar Lampung. Begitu pula sebaliknya tidak ada kegiatan PKK Kota Bandar Lampung yang berkaitan dengan paslon nomor urut 03," katanya.
Terkait, adanya pemberian uang kepada anggota PKK Kota Bandar Lampung yang juga menjadi sorotan, Wiyadi menegaskan bahwa dana tersebut sudah dianggarkan setiap tahun secara rutin dalam APBD oleh pemerintah kota sampai dengan tingkat kelurahan.
"Jadi kalau selama ini muncul dalam persidangan isu pembagian uang terhadap kader PKK, ini bukan dilakukan pada saat Pilkada saja. Tapi sudah ada dari tahun sebelumnya, dan dibagikan kepada tim PKK hingga tingkat kelurahan," ujarnya.
Selanjutnya, untuk pembagian insentif untuk kelompok sadar wisata (pokdarwis), Politisi PDI P itu menegaskan bahwa anggaran tersebut adalah pemberian dari Pemerintah Pusat yang diberikan ke setiap daerah guna meningkatkan dan mengembangkan dunia pariwisata di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
"Jadi dana yang dipakai murni dari pusat tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandar Lampung," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar