SuaraLampung.id - Polisi menemukan senjata api jenis pistol Baret di rumah penyanyi Nindy Ayunda.
Pistol Bareta itu merupakan milik Askara Harsono, suami Nindy Ayunda.
Setelah diselidiki, Askara tidak memiliki izin memegang senjata api tersebut.
Pistol Bareta kaliber 3,65 mm ditemukan saat anggota Polres Metro Jakarta Barat menggeledah rumah Nindy Ayunda.
Baca Juga: Polisi Usut Senpi Bareta Ilegal Diduga Milik Suami Penyanyi Nindy Ayunda
Pemeriksaan lanjutan mengenai senpi Bareta kaliber 3,65 milimeter dilakukan setelah anggota Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
"Selain senpi jenis bareta, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (12/1/2021) dilansir dari Antara.
Ady mengatakan pihaknya akan mendalami alasan kepemilikan senpi itu kepada tersangka Askara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan, senpi tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka.
"Lima hari kita lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujar Ronaldo.
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Terakhir
Dari pemeriksaan tersebut juga didapati senpi tersebut tidak berizin.
Namun demikian, ranah penyelidikan terkait senpi akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Harsono.
Penangkapan Askara terjadi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Hasil tes urin Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta
Berita Terkait
-
5 Selebriti Berpolemik dengan ART Pribadi, Terkini Denise Chariesta
-
Nindy Ayunda Diduga Sudah Punya Kekasih Pengganti Dito Mahendra Gara-gara Pesan Ini
-
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Dibebaskan
-
Dikira Nikah Gegara Postingan Baju Pengantin, Nindy Ayunda Ternyata bikin Prank
-
Pamer Foto Gaun Pengantin, Nindy Ayunda Copot Jilbab
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan
-
Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI