SuaraLampung.id - Badan Yudisial PSSI memastikan tidak ada jual beli jabatan manajer timnas Indonesia untuk Piala Dunia U-20 2021. Hal itu setelah mereka menggelar rapat pada 7 Januari 2021.
Isu jual beli jabatan manajer timnas Indonesia muncul setelah beredar kuitansi senilai 100 ribu dolar Singapura (setara Rp1 miliar) di media sosial.
Kuitansi tersebut menunjukkan keterangan pemesanan tiket Piala Dunia U-20 dengan nama Achmad Harris yang diterima Joko Purwoko.
Kedua orang tersebut sudah dipanggil oleh Badan Yudisial PSSI untuk diminta klarifikasi terkait masalah di atas. Harris mebenarkan adanya kuitansi tersebut, tetapi membantah itu untuk membeli jabatan manajer timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 2021.
Ia mengatakan jumlah uang yang ada di kuitansi murni untuk bisnis. Namun, karena Piala Dunia U-20 tahun ini dibatalkan FIFA, Joko akhirnya mengembalikan uang tersebut.
Berdasarkan keterangan itu, Badan Yudisial PSSI berpendapat tak ada praktik jual beli jabatan manajer Timnas Indonesia U-20. Menurut temuan mereka, kuitansi itu murni untuk bisnis.
FIFA memutuskan Piala Dunia U-20 2021 tidak jadi digelar karena belum berakhirnya pandemi virus corona. Indonesia tetap ditunjuk sebagai tuan rumah saat Piala Dunia U-20 dihelat pada 2023 mendatang.
Berikut kesimpulan Badan Yudisial PSSI isu jual beli jabatan manajer Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Dunia U-20 2021:
1. Kedua pihak yakni Sdr Joko Purwoko dan Sdr Achmad Harris mengakui adanya transaksi senilai Rp1 miliar dalam bentuk mata uang dollar Singapura, yang diserahkan di Jakarta untuk kepentingan bisnis dalam gelara Piala Dunia U-20.
Baca Juga: Borneo FC Berharap Jokowi Turun Tangan Terkait Ketidakjelasan Kompetisi
2. Bahwa tidak ada jual beli jabatan (manajer timnas Indonesia) di lingkungan PSSI. Berdasarkan keterangan Sdr Achmad Harris dan keterangan Sdr Joko Purwoko, bahwa berkaitan penyerahan uang sebesara 100.000 dollar Singapura hanya sebatas hubungan bisnis pribadi (bisnis tiket dan merchandise) dan sejak adanya keputusan FIFA untuk menunda Piala Dunia pada tahun 2023, maka uang sebesar 100.000 dollar Singapura telah dikembalikan dari Sdr Joko Purwoko kepada Sdr Achmad Harris, sehingga tidak ada kaitannya dengan PSSI dan tidak melibatkan ketua umum, sesuai dengan yang tertera dalam kuitansi yang ditandatangani oleh Sdr Joko Purwoko dari Sdr Achmad Harris yaitu untuk pembelian tiket sesuai copy kuitansi terlampir.
3. Kepentingan bisnis menyangkut penjualan tiket dan merchandise dimana kedua pihak menegaskan bahwa kepentingan bisnis murni yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan jual beli jabatan Manajer tim nasional U-20 untuk Piala Dunia U-20, dan mengatasnamakan bisnis pribadi tanpa melibatkan Bapak Dody Reza.
4. Presiden Joko Widodo melalui KEPPRES No. 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 membentuk panitia nasional penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-20 tahun 2021 yang disebut sebagai Indonesia FIFA U-20 World Cup 2021 Organizing Committee (INAFOC) dan melibatkan perwakilan lintas kementerian. INAFOC bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kepres No 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Ketua panitia Pelaksana INAFOC dijabat Menpora, Ketua panitia pelaksana bidang sarana dan prasara Menteri PUPR dan Ketua pelaksana peningkatan prestasi Timnas U 20 dijabat Ketum PSSI, bahwa manajer timnas sampai saat ini berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2020 masih dipegang Ketua Umum PSSI berkaitan dengan Peningkatan Prestasi PSSI pada ajang Piala Dunia U20 tahun 2021 mendatang, demikian pula berkaitan dengan pertanggungan jawaban Anggaran APBN yang tidak memungkinkan jabatan Manager Timnas diserahkan kepada pihak lain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penderitaan Karyati Korban KDRT di Pringsewu: Ditikam Suami saat Tidur
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor
-
Bandit Bersenpi di Bandar Lampung Nekat Tembaki Korban Saat Kejar-kejaran, Berakhir di Masjid
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir
-
Dua Siswi SMP Bandar Lampung Terjebak Terapis Plus-Plus karena Iming-iming Gaji Jutaan