SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Keputusan pembatalan pencalonan pasangan Eva-Deddy ini tertuang dalam SK KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/ 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Iya benar," ujarnya saat dikonfirmasi Suaralampung.id lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat (8/1/2021) malam.
Dikeluarkannya putusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung.
Sebelumnya Bawaslu Lampung memutuskan membatalkan pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020.
Bawaslu membatalkan pencalonan Eva-Deddy karena pasangan ini terbukti melakukan pelanggaran admistrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Pasangan Eva-Deddy dinilai mendapatkan bantuan dari Wali Kota Herman HN dan jajarannya dalam pemenangan di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Bantuan menggunakan aparatur pemerintah ini dianggap mendongkrak suara pasangan Eva-Deddy dalam pemilihan di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Baca Juga: Bansos Covid-19 Jadi Modus Politik Uang, Kemenangan Eva Dwiana Dibatalkan
Diketahui Pilkada Bandar Lampung 2020 diikuti tiga pasangan calon kepala daerah.
Pasangan calon nomor urut pertama adalah pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Pasangan ini meraih 92.428 suara.
Nomor urut dua adalah pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang meraup 93.280 suara.
Nomor urut tiga adalah pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Pasangan ini meraih 249.241 suara.
Dengan dibatalkannya pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020, maka otomatis kemenangan pasangan ini juga batal.
Namun pihak KPU Bandar Lampung hingga kini belum mengeluarkan keputusan mengenai siapa pemenang Pilkada Bandar Lampung setelah dibatalkannya pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus