SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi pembentukan Front Pejuang Islam pengganti Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui FPI dibubarkan pemerintah. Pihak FPI lalu berencana mengganti nama Front Pembela Islam menjadi Front Pejuang Islam.
Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Mahfud MD menyatakan secara hukum mendirikan organisasi masyarakat bernama Front Pejuang Islam diperbolehkan.
Selama pendirian organisasi tersebut tidak melanggar hukum dan tidak menganggu ketertiban umum.
Mahfud menceritakan, jika jaman dahulu Partai Masyumi dibubarkan kemudian melahirkan Parmusi, kemudian PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn dan kemudian ada DDII yang legendaris. Ia menerangkan jika secara hukum diperbolehkan seseorang mendirikan ormas atau lembaga dengan nama Front Pejuang Islam. Dengan syarat tidak melanggar hukum atau menganggu ketertiban umum.
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sih, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," tulis Mahfud dalam cuitannya.
Ia kemudian mengatakan jika dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga diperbolehkan. Bahkan, organisasi Islam NU dulu juga pecah dan melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar dengan sendirinya.
Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan di era orde lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brilian juga diperbolehkan.
Saat ini, tidak kurang dari 444.000 organisasi masyarakat dan ratusan partai politik juga tidak dilarang untuk berkembang ditengah masyarakat. Mahfud menambahkan jika mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga intelektual juga diperbolehkan. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Menurutnya organisasi yang bagus akan tumbuh dan yang tidak akan layu dengan sendirinya.
Baca Juga: Polda Jabar Segera Bersih-bersih Atribut FPI
"Sekarang ini ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tulis Mahfud.
Baca cuitan Mahfud DISINI
Sejak diunggah Jumat (1/1/2021), cuitan Mahfud mengenai ijin pendirian organisasi tersebut sudah disukai lebih dari seribu pengguna Twitter. Ada 300 lebih yang ikut membagikan ulang dan beberapa warganet memilih memberikan tanggapan di kolom komentar. Banyak warganet yang menjawab cuitan tersebut dengan berbagai pertanyaan lainnya.
"Sekedar tanya saja Prof mohon dijawab, Pembubaran FPI kemarin secara Hukum apa secara Politis, sepengetahuan saya kalau secara hukum harusnya kan diputuskan lewat pengadilan seperti pembubaran HTI tempo hari, terimakasih kalau berkenan menjawab!," tulis akun @adriCB8.
"Kalau mendirikan organisasi baru dengan orang yang sama dan masih melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum bahkan mempersekusi hak orang lain untuk beribadah, BUBARIN aja prof," komentar akun @kidonthebridge.
"Melanggar hukum harus lewat putusan pengadilan, semua itu diputus lewat pengadilan? kalau model korea utara wajar pengadilan di lewati," tanggapan akun @umam_chaerul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah
-
Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar