SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi pembentukan Front Pejuang Islam pengganti Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui FPI dibubarkan pemerintah. Pihak FPI lalu berencana mengganti nama Front Pembela Islam menjadi Front Pejuang Islam.
Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Mahfud MD menyatakan secara hukum mendirikan organisasi masyarakat bernama Front Pejuang Islam diperbolehkan.
Selama pendirian organisasi tersebut tidak melanggar hukum dan tidak menganggu ketertiban umum.
Mahfud menceritakan, jika jaman dahulu Partai Masyumi dibubarkan kemudian melahirkan Parmusi, kemudian PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn dan kemudian ada DDII yang legendaris. Ia menerangkan jika secara hukum diperbolehkan seseorang mendirikan ormas atau lembaga dengan nama Front Pejuang Islam. Dengan syarat tidak melanggar hukum atau menganggu ketertiban umum.
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sih, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," tulis Mahfud dalam cuitannya.
Ia kemudian mengatakan jika dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga diperbolehkan. Bahkan, organisasi Islam NU dulu juga pecah dan melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar dengan sendirinya.
Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan di era orde lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brilian juga diperbolehkan.
Saat ini, tidak kurang dari 444.000 organisasi masyarakat dan ratusan partai politik juga tidak dilarang untuk berkembang ditengah masyarakat. Mahfud menambahkan jika mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga intelektual juga diperbolehkan. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Menurutnya organisasi yang bagus akan tumbuh dan yang tidak akan layu dengan sendirinya.
Baca Juga: Polda Jabar Segera Bersih-bersih Atribut FPI
"Sekarang ini ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tulis Mahfud.
Baca cuitan Mahfud DISINI
Sejak diunggah Jumat (1/1/2021), cuitan Mahfud mengenai ijin pendirian organisasi tersebut sudah disukai lebih dari seribu pengguna Twitter. Ada 300 lebih yang ikut membagikan ulang dan beberapa warganet memilih memberikan tanggapan di kolom komentar. Banyak warganet yang menjawab cuitan tersebut dengan berbagai pertanyaan lainnya.
"Sekedar tanya saja Prof mohon dijawab, Pembubaran FPI kemarin secara Hukum apa secara Politis, sepengetahuan saya kalau secara hukum harusnya kan diputuskan lewat pengadilan seperti pembubaran HTI tempo hari, terimakasih kalau berkenan menjawab!," tulis akun @adriCB8.
"Kalau mendirikan organisasi baru dengan orang yang sama dan masih melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum bahkan mempersekusi hak orang lain untuk beribadah, BUBARIN aja prof," komentar akun @kidonthebridge.
"Melanggar hukum harus lewat putusan pengadilan, semua itu diputus lewat pengadilan? kalau model korea utara wajar pengadilan di lewati," tanggapan akun @umam_chaerul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB