SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi pembentukan Front Pejuang Islam pengganti Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui FPI dibubarkan pemerintah. Pihak FPI lalu berencana mengganti nama Front Pembela Islam menjadi Front Pejuang Islam.
Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Mahfud MD menyatakan secara hukum mendirikan organisasi masyarakat bernama Front Pejuang Islam diperbolehkan.
Selama pendirian organisasi tersebut tidak melanggar hukum dan tidak menganggu ketertiban umum.
Mahfud menceritakan, jika jaman dahulu Partai Masyumi dibubarkan kemudian melahirkan Parmusi, kemudian PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn dan kemudian ada DDII yang legendaris. Ia menerangkan jika secara hukum diperbolehkan seseorang mendirikan ormas atau lembaga dengan nama Front Pejuang Islam. Dengan syarat tidak melanggar hukum atau menganggu ketertiban umum.
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sih, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," tulis Mahfud dalam cuitannya.
Ia kemudian mengatakan jika dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga diperbolehkan. Bahkan, organisasi Islam NU dulu juga pecah dan melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar dengan sendirinya.
Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan di era orde lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brilian juga diperbolehkan.
Saat ini, tidak kurang dari 444.000 organisasi masyarakat dan ratusan partai politik juga tidak dilarang untuk berkembang ditengah masyarakat. Mahfud menambahkan jika mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga intelektual juga diperbolehkan. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Menurutnya organisasi yang bagus akan tumbuh dan yang tidak akan layu dengan sendirinya.
Baca Juga: Polda Jabar Segera Bersih-bersih Atribut FPI
"Sekarang ini ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tulis Mahfud.
Baca cuitan Mahfud DISINI
Sejak diunggah Jumat (1/1/2021), cuitan Mahfud mengenai ijin pendirian organisasi tersebut sudah disukai lebih dari seribu pengguna Twitter. Ada 300 lebih yang ikut membagikan ulang dan beberapa warganet memilih memberikan tanggapan di kolom komentar. Banyak warganet yang menjawab cuitan tersebut dengan berbagai pertanyaan lainnya.
"Sekedar tanya saja Prof mohon dijawab, Pembubaran FPI kemarin secara Hukum apa secara Politis, sepengetahuan saya kalau secara hukum harusnya kan diputuskan lewat pengadilan seperti pembubaran HTI tempo hari, terimakasih kalau berkenan menjawab!," tulis akun @adriCB8.
"Kalau mendirikan organisasi baru dengan orang yang sama dan masih melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum bahkan mempersekusi hak orang lain untuk beribadah, BUBARIN aja prof," komentar akun @kidonthebridge.
"Melanggar hukum harus lewat putusan pengadilan, semua itu diputus lewat pengadilan? kalau model korea utara wajar pengadilan di lewati," tanggapan akun @umam_chaerul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Nekat Serang Polisi Saat Disergap, Tiga Bandit di Tulang Bawang Didor: Terbongkar Terlibat 10 Kasus
-
Kepergok di Puncak Tower, Residivis Spesialis Kabel BTS Terjun ke Kebun Sebelum Dibekuk Polisi
-
Kisah Pilu Wanita di Tulang Bawang Tertipu Pria Idaman di Aplikasi Kencan, Uang Rp110 Juta Ludes
-
Paradoks Listrik Lampung: Terancam Biarpet di Atas Harta Karun Panas Bumi 2,8 GW
-
Dibuatkan Air Minum Malah Merampok, Pria di Bandar Lampung Tega Seret Nenek 68 Tahun Pakai Motor