Andi Arief (Twitter)
Sementara saat dihubungi salah satu pihak dari Perusahaan PTPN VIII, belum memberikan tanggapan, kaitan surat jawaban yang sudah dikirim Tim Advokasi Markaz Syariah tersebut.
Sebelumnya, surat yang dikirimkan Aziz Yanuar kepada Suarabogor.id itu tercantum 11 point tanggapan atau jawaban, pada surat somasi yang dilakukan PTPN VIII kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.
Pada surat tersebut, tertuang enam nama Tim Advokasi Markaz Syariah yakni, Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih.
- Berikut isi surat jawaban dari Tim Advokasi Markaz Syariah :
Somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PTPN VIII mengajukan complain, baik pidana ataupun perdata, kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau HRS (Habib Rizieq Shihab). Karena Pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur, membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya. - Kami baru mengetahui keberadaan SHGU No 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat saudara SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020.
- Terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah oleh klien kami, dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya.
- Atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat 25 tahun lamanya.
- Berlatar penguasaan secara fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat, sehingga klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum milik para penggarap, sehingga klien kami bersedia membeli lahan-lahan tersebut dari para petani.
- Bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan para pengelola juga sudah lengkap, dan diketahui oleh pemerintah desa, RT, RW dan kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, atas lahan tersebut tidak melawan hukum. Dan ini telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum pembelu dilindungi itikad baik sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung.
- Berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan terhadap sertifikat HGU PT Perkebunan Nusantara VIII telah dibatalkan dengan adanya pemutusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
- PT Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut. Dan ada 9 SHGU PTPN VIII yang telah dibatalkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Berdasarkan UU pokok Agraria bab IV hak guna usaha pada 34 huruf e hak guna usaha hapus karena telah ditelantarkan. Itu tercantum dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 tahun 1996.
- Berdasarkan somasi saudara tersebut, pemilik lahan sudah mengelaola dan kegiatan bersifat produktif oleh klien kami baik penanaman kebon alpukat dan kebun sayur mayur dan peternakan serta digunakan untuk aktifitas syiar Agama Islam dan pengajian.
- Atas yang kami telah uraikan diatas tersebut kami siap dan bersedia untuk duduk bersama dialog secara musyawarah mencari solusi atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG