SuaraLampung.id - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief ikut berkomentar mengenai somasi pengosongan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.
Diketahui PT. Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) mengeluarkan somasi meminta pengosongan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.
Andi Arief mengomentari kebijakan pemerintah itu pada cuitan akun pribadinya di Twitter.
Di situ, dia menilai mengenai Hak Guna Usaha (HGU) berdirinya ponpes milik Habib Rizieq sangat sederhana.
Pemerintah menduga kata dia, bahwa lahan yang saat ini dijadikan tempat anggota Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan sumber pembiayaan Habib Rizieq.
Maka dari itu, Pemerintah mencoba mematikan lahan sumber pembiayaan tersebut, dengan cara mengajukan somasi terakhir untuk dikosongkan berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupayen Bogor.
Namun, nampaknya ia menilai Pemerintah keliru dalam hal ini, bahwa pada kenyataannya dilokasi tersebut tidak ada lahan usaha perkebunan.
"Soal HGU megamendung meurut saya ini soal sederhana, pemerintah menduga itulah sumber pembiayaan gerakan HRS selama ini, Matikam logistiknya gerakan bisa diredan ternyata keliru, tak ada usaha perlebunan di sana, sekarang pemerintah kebingungan sendiri," katanya dikutip Suaralampung.id dari Suarabogor.id dalam cuitan di akun Twitternya.
Sekedar informasi, Tim Advokasi Markaz Syariah telah menyerahkan surat tanggapan atau jawaban somasi yang dilayangkan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Ini Alasan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husain Harus Dilanjutkan
Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan surat tanggapan kaitan somasi dilayangkan PTPN VIII kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah saja.
Padahal, sebelumnya Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan pihak PTPN VIII untuk membahas somasi yang dilayangkan tersebut. Namun, nyatanya hal itu tidak terjadi.
Aziz juga tidak menjelaskan kenapa audiensi dengan pihak PTPN VIII itu tidak jadi, namun hanya menyerahkan surat jawaban atau tanggapan saja.
"Sudah (Hanya melayangkan surat tanggapan atau jawaban saja)," kata Aziz kepada Suarabogor.id.
Dalam surat tanda terima yang dikirim Aziz kepada Suarabogor.id, surat tertanggal 28 Desember 2020 perihal jawaban somasi itu ditujukan kepada PT Perkebunan Nusantara VIII, Mohammad Yudayat selaku direktur.
Yang menyerahkan surat itu masih salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah yakni, Ichwanudin Tuankotta dan juga penerimanya dari pihak PTPN VIII yakni Helen RS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Begal Sadis Penagih Utang Bank Keliling Diringkus Polisi Lampung Utara
-
NTP Lampung Naik! Ubi Kayu dan Lele Jadi Penyelamat
-
Konser Bryan Adams dalam Satu Genggaman via BRImo, BRI Permudah Proses Perolehan Tiketnya
-
Kecanduan Video Porno Bikin Pemuda Nekat Cabuli Wanita Saat Salat di Masjid Garuntang
-
Lampung Siapkan 5 Kawasan Pendorong Ekonomi Daerah, Dimana Saja?