Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 Desember 2020 | 08:18 WIB
Ilustrasi polisi

SuaraLampung.id - Polda Lampung merilis catatan akhir tahun 2020, Senin (28/12/2020).

Salah satu hal yang dirilis Polda Lampung adalah mengenai pelanggaran internal. 

Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengungkapkan ada sebanyak 28 anggota polisi yang terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama 2020.

"28 anggota yang terkena PTDH merupakan dari 352 yang telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung," katanya, Senin (8/12/2020) dilansir Suaralampung.id dari Antara.

Baca Juga: Oleng Kendarai Mobil di Tol Lampung, Sopir Calya Dikerik Polisi

Dia melanjutkan, dari sisa 324 anggota yang telah ditangani, di antaranya masih ada sebanyak 20  pelanggaran disiplin yang masih dalam proses penanganan Bid Propam.

"Penanganannya masih berlangsung. Jika memang ke depan ada keterlibatan lainnya dan terbukti maka akan kita sidang melalui kode etik profesi," kata dia.

Subiyanto menambahkan, untuk anggota yang terlibat narkoba akan melalui sidang kode etik.

Dirinya akan melihat ancaman hukuman bagi anggota yang melakukan penyalahgunaan narkotika sebelum dilakukan PTDH.

"Ancamannya berapa tahun maka sesuai ketentuan akan kita PTDH. Ini sama saja anggota tidak mencontohkan yang baik, bukan menegakkan hukum," kata dia lagi.

Baca Juga: Kabur dari Suami, Ibu dan 2 Anak Jalan Kaki di Tol Lampung saat Hujan Deras

Load More