Selama 10 hari ke depan, Batik Air dilarang membawa penumpang ke Pontianak lewat Bandara Supadio.
"Salah satu maskapai dari 20 orang yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai ybs tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tulis Sutarmidji melalui laman Facebook pribadinya, seperti dikutip Suaralampung.id dari Suarakalbar.id, Jumat (25/12/2020).
Sutarmidji mempersilakan apabila Kementerian Perhubungan memprotes sanksi larangan terbang ini. Sebab menurutnya, penumpang positif Covid-19 bisa lolos terbang ke Pontianak karena tidak ada kordinasi yang baik antara Batik Air dengan Angkasa Pura dan petugas KKP Bandara Supadio.
Untuk itu, ia menyarankan agar Kemenhub menjalin kordinasi dengan pihak bersangkutan guna mencegah penularan Covid-19.
"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti merja koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19," sambungnya.
Kendati mengeluarkan sanksi, pria yang karib disapa Bang Midji tersebut tetap mengizinkan penerbangan Batik Air dari Pontianak ke tempat lain.
Lebih lanjut, dia menegaskan akan terus menjaga ketat pintu masuk Kalbar dari jalur udara khususnya saat libur akhir tahun ini.
"Sebagai ketua Satgas Covid-19 saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dgn tanggal 8 januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," pungkasnya.
5 Penumpang Batik Air positif Covid-19
Baca Juga: Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak Selama 10 Hari, Ini Penyebabnya
Sebanyak lima penumpang pesawat Batik Air dari Jakarta-Pontianak terkonfirmasi positif Covvid-19.
Ini berdasarkan hasil tes swab acak yang dilakukan oleh Satuan tugas Covid-19 Kalimantan Barat pada 20 Desember 2020 lalu di Bandara Supadio.
Lima orang yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut merupakan penumpang Batik Air dengan kode ID6220 CGK-PNK.
Atas hasil razia tim gabungan Covid-19 tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menegaskan akan memberikan sanksi kepada lima penumpang termasuk maskapai Batik Air.
"Lima orang penumpang dari Jakarta itu selain disanksi diisolasi di Rusunawa mereka juga harus membayar biaya
Swab. Untuk maskapai penerbangan juga akan diberikan sanksi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id.
Para penumpang yang positif Covid-19 akan diisolasi di Rusunawa di Polkes atau ditempat yang disediakan pemerintah juga dikenakan penggantian biaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia
Terkini
-
Terungkap Penyebab 14 Ribu Hektare Lahan di Lampung Tak Bersertifikat
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma