Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 Desember 2020 | 08:00 WIB
Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Andi)

SuaraLampung.id - Para santri Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung milik Habib Rizieq Shihab diminta pergi dari tanah tersebut. 

Pasalnya, tanah yang ditempati Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung milik Habib Rizieq Shihab adalah milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.

Selama ini Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung milik Habib Rizieq Shihab menempati lahan itu berdasarkan HGU. 

PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren. Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Selamatkan Haikal Hassan dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah menerima surat somasi itu. Kaitan pengkosongan lahan milik PTPN VIII Gunung Mas tersebut.

"Waalaikumsalam, sudah (Menerima surat yang dimaksud)," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Rabu (23/12/2020).

Ia menjelaskan, pada 13 November 2020 Habib Rizieq Shihab telah menjelaskan kaitan sertifikat tanah berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.

"Benar bahwa sertifikat HGU-nya PTPN VIII," imbuhnya.

Dalam undang-undang agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya. Maka dari itu, Masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

Baca Juga: Polisi Sarankan Haikal Hassan Isolasi Mandiri

"Masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ucapnya.

Load More