Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Desember 2020 | 11:28 WIB
Ilustrasi - Arus balik mudik 2019. Antrean mobil saat akan memasuki Tol Gate Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, Jumat (7/6/2019). [Antara/Ardiansyah]

Keempat menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan ke luar provinsi Lampung, apabila bagi masyarakat yang tidak dapat menunda perjalanan untuk dapat memperhatikan beberapa hal yakni:

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif tes cepat antigen paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewapadaan kesehatan.

Sedangkan bagian melakukan perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Load More