SuaraLampung.id - Menyambut tahun baru, Pemerintah Provinsi Lampung memperketat kedatangan pendatang dari luar daerah.
Bagi pendatang yang ingin masuk ke Provinsi Lampung diwajibkan menunjukkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif.
Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 menjelang libur akhir tahun.
"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non reaktif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat dihubungi di Bandar Lampung, Selasa (22/12/2020) dilansir Suaralampung.id dari Antara.
Ia mengatakan pelaksanaan pemeriksaan bagi seluruh pendatang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dimulai sejak 21 Desember hingga 8 Januari 2021.
"Pengecekan dimulai kemarin hingga 8 Januari 2021 hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni jelang libur akhir tahun," ucapnya.
Menurutnya, bagi pengendara mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang, ataupun kapal laut, tes cepat antigen dilakukan secara mandiri, namun bagi sopir kendaraan logistik akan di biayai pemerintah.
"Masyarakat umum mandiri tidak ditanggung pemerintah, yang ditanggung hanya supir logistik," katanya lagi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang.
Baca Juga: Makin Mengerikan, Muncul Klaster COVID-19 Panti Jompo di Jakarta
"Benar sudah diterapkan sesuai Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/3931/v.02/2020 tentang antisipasi potensi penularan COVID-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru," ujar Marjunet Danoe.
Menurutnya, diharapkan dengan adanya aturan tersebut dapat membantu mencegah adanya persebaran COVID-19 di libur akhir tahun.
Diketahui pada 17 Desember 2020 dalam Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/3931/v.02/2020 telah diatur sejumlah hal untuk mengantisipasi adanya penularan COVID-19 jelang akhir tahun.
Pertama, membatasi kegiatan berkerumun di area publik atau tempat-tempat umum.
Kedua melaksanakan kegiatan keagamaan atau ibadah di rumah saja atau secara daring.
Ketiga pengelola hiburan, restoran, cafe, serta tempat wisata atau aktivitas sejenis dapat membatasi jam operasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini
-
Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026
-
BRI Peduli Hadirkan Posyandu Matahari untuk Perkuat Kesehatan Ibu dan Anak
-
Sandiwara Begal Sadis Way Pengubuan Berakhir di Jeruji Besi