SuaraLampung.id - Menyambut tahun baru, Pemerintah Provinsi Lampung memperketat kedatangan pendatang dari luar daerah.
Bagi pendatang yang ingin masuk ke Provinsi Lampung diwajibkan menunjukkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif.
Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 menjelang libur akhir tahun.
"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non reaktif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat dihubungi di Bandar Lampung, Selasa (22/12/2020) dilansir Suaralampung.id dari Antara.
Ia mengatakan pelaksanaan pemeriksaan bagi seluruh pendatang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dimulai sejak 21 Desember hingga 8 Januari 2021.
"Pengecekan dimulai kemarin hingga 8 Januari 2021 hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni jelang libur akhir tahun," ucapnya.
Menurutnya, bagi pengendara mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang, ataupun kapal laut, tes cepat antigen dilakukan secara mandiri, namun bagi sopir kendaraan logistik akan di biayai pemerintah.
"Masyarakat umum mandiri tidak ditanggung pemerintah, yang ditanggung hanya supir logistik," katanya lagi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang.
Baca Juga: Makin Mengerikan, Muncul Klaster COVID-19 Panti Jompo di Jakarta
"Benar sudah diterapkan sesuai Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/3931/v.02/2020 tentang antisipasi potensi penularan COVID-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru," ujar Marjunet Danoe.
Menurutnya, diharapkan dengan adanya aturan tersebut dapat membantu mencegah adanya persebaran COVID-19 di libur akhir tahun.
Diketahui pada 17 Desember 2020 dalam Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/3931/v.02/2020 telah diatur sejumlah hal untuk mengantisipasi adanya penularan COVID-19 jelang akhir tahun.
Pertama, membatasi kegiatan berkerumun di area publik atau tempat-tempat umum.
Kedua melaksanakan kegiatan keagamaan atau ibadah di rumah saja atau secara daring.
Ketiga pengelola hiburan, restoran, cafe, serta tempat wisata atau aktivitas sejenis dapat membatasi jam operasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal
-
Bui Bukan Lagi Jawaban Tunggal: Saat Sapu dan Cangkul Jadi Hukuman Baru di Lampung
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong