Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa dua orang anggota FPI terluka. Sebab, keduanya tampak keluar dari mobil dengan jalan terpincang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, kedua orang itu terluka saat aksi baku tembak di TKP sebelumnya.
"Di dalam proses pengejaran, melihat dari gelagat pelaku yang mencoba mengarahkan tembakannya kepada petugas, daripada didahului, anggota melakukan tindakan tegas. Ternyata sampai TKP 3 begitu berhasil di blok, begitu dibuka dua dari pelaku sudah dalam keadaan terluka," kata Andi, tanpa merinci lebih lanjut luka yang dialami kedua orang tersebut.
Selanjutnya, kedua anggota FPI yang terluka dibawa menggunakan mobil polisi. Sementara empat orang lain dibawa menggunakan mobil Daihatsu Xenia milik polisi lainnya, yang tiba untuk membantu polisi yang melakukan pengejaran.
Baca Juga: Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Barang Bukti Penting
Di TKP terakhir, yakni KM 51+200 empat anggota FPI itu ditembak polisi karena diduga mencoba merebut senjata petugas.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menjelaskan satu anggota FPI duduk di bangku tengah bersama anggota polisi, sementara tiga yang lain duduk di bangku belakang. Keempatnya tidak diborgol.
"Dalam perjalanan yang tidak jauh jaraknya, dari KM 50 Rest Area sampai dengan KM 51 sampai KM 51,2 terjadilah penyerangan atau merebut senjata anggota. Terjadi percobaan untuk merebut senjata anggota dari pelaku yang ada di dalam mobil," kata Andi yang menggambarkan aksi yang dilakukan oleh petugas polisi itu sebagai "tindakan pembelaan".
"Di situlah terjadi upaya dari penyidik yang ada di dalam mobil untuk lakukan tindakan pembelaan sehingga keempat pelaku di dalam mobil itu semuanya mengalami tindakan tegas dan terukur dari anggota yang ada di dalam mobil," katanya.
Dalam insiden itu, enam orang anggota FPI yang meninggal dunia yakni Andi Oktaviawan (33 tahun), Lutfi Hakim (24 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun) dan Akhmad Sofian (26 tahun).
Baca Juga: Pengakuan Laskar FPI yang Ikut dalam Rombongan Habib Rizieq di Tol Cikampek
Berita Terkait
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Ajudan Kapolri Berulah, Komnas HAM Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal