7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi

Polsek Rawajitu Selatan menangkap tiga pria terduga pemerasan terhadap seorang wanita 52 tahun di Rumah Makan Asep.

Tasmalinda
Senin, 09 Februari 2026 | 08:38 WIB
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
7 fakta pemerasan berkedok wartawan di Bandar Lampung
Baca 10 detik
  • Polsek Rawajitu Selatan menangkap tiga pria terduga pemerasan terhadap seorang wanita 52 tahun di Rumah Makan Asep.
  • Pelaku mengancam korban menggunakan foto sensitif melalui WhatsApp dengan modus mengaku sebagai wartawan untuk meminta uang.
  • Tiga pelaku dijerat pasal pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara berat.

SuaraLampung.id - Jajaran Polsek Rawajitu Selatan membekuk tiga pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan (52) dengan modus mengaku sebagai wartawan. Kasus ini menjadi perhatian karena teknik ancaman yang digunakan pelaku dan respons cepat aparat kepolisian.

1. Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polsek Rawajitu Selatan mengamankan tiga pria atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap korban wanita berusia 52 tahun. Ketiga pelaku kini ditahan dan diproses hukum.

2.  Modus Berkedok Wartawan

Baca Juga:Tipu Warga Pakai Seragam Polisi, 7 Fakta Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat

Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai wartawan, lalu mengklaim memiliki foto pribadi yang sensitif dan mengancam akan menyebarkannya. Ancaman disebarkan agar korban menyerahkan uang.

3. Lokasi Kejadian di Rumah Makan

Pemerasan dan pertemuan antara korban dan pelaku terjadi di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

4. Korban Disuruh Menyerahkan Uang

Para pelaku meminta uang sebanyak Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa tertekan, korban akhirnya memberi Rp 3 juta tunai, dan akan mentransfer sisanya.

Baca Juga:Horor di Lapo Tuak Tulang Bawang: Teman Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diciduk Polisi

5. Barang Bukti Langsung Disita

Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai hasil pemerasan serta beberapa unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan mengancam korban.

6. Tindakan Cepat Petugas

Pelaporan korban membuat Unit Reskrim Polsek bergerak cepat, menangkap pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan signifikan. Seluruh barang bukti turut diamankan.

7. Ancaman Hukuman yang Dihadapi

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 483 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan untuk keuntungan ilegal. Ancaman hukuman bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini