7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah

Pemerintah pusat mencabut HGU seluas 85.244 hektare atas nama PT Sweet Indo Lampung di Lampung.

Tasmalinda
Kamis, 22 Januari 2026 | 20:51 WIB
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
ilustrasi perkebunan tebu di Lampung
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat mencabut HGU seluas 85.244 hektare atas nama PT Sweet Indo Lampung di Lampung.
  • Pencabutan ini tindak lanjut temuan BPK bahwa lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan.
  • Lahan bekas HGU tersebut diperkirakan bernilai Rp14,5 triliun dan akan digunakan untuk pertahanan negara.

SuaraLampung.id - Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam penataan aset negara di Provinsi Lampung. Salah satunya adalah pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas puluhan ribu hektare yang tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung, yakni bagian dari grup besar penghasil gula di Indonesia.

Berikut 7 fakta penting yang mengenai langkah Pemerintah Prabowo ini:

1. Pemerintah Mencabut HGU Seluas 85.244 Hektare

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan telah mencabut HGU seluas 85.244,925 hektare di Lampung atas nama PT Sweet Indo Lampung dan entitas lain satu grup. Lahan itu berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).

Baca Juga:Promo Popok Bayi Alfamart, Sweety hingga MamyPoko Lebih Murah: Diskon Hingga 40 Persen

2. Ini Termasuk Lahan Bekas Industri Gula

Lahan HGU yang dicabut selama ini menampung tanaman tebu dan pabrik gula yang dikelola oleh anak usaha dari Sugar Group Companies (SGC), salah satu produsen gula terbesar di Indonesia.

3. Keputusan Ini Berdasarkan Temuan BPK

Pencabutan HGU merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, dan 2022, yang menemukan bahwa sertifikat HGU tersebut terbit di atas tanah negara milik Kemhan.

4. Tanah Akan Kembali ke Negara

Baca Juga:Harga Kopi Turun! Promo Coffee Fair Alfamart, Good Day & Luwak Mulai Rp3 Ribuan

Setelah pencabutan, lahan tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan (Kemhan). Selanjutnya TNI AU akan menempuh proses administratif untuk pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama tanah negara.

5. Nilainya Diperkirakan Triliunan Rupiah

Menurut perkiraan BPK, total nilai lahan HGU yang dicabut bernilai sekitar Rp 14,5 triliun, mencakup tanah yang saat ini digunakan untuk perkebunan tebu dan pabrik gula.

6. Rencana Baru untuk Lahan Bekas HGU

Panglima TNI AU dan Wakil Menteri Pertahanan menyatakan bahwa bekas lahan itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara, termasuk rencana pembangunan daerah latihan dan fasilitas pendidikan TNI AU, karena dianggap aset strategis bangsa.

7. Tanggapan Masyarakat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini