Pemerasan LSM, Begini Penjelasan RSUDAM Lampung

laporan dibuat setelah dirinya beberapa kali menerima ancaman dan permintaan jatah proyek pembangunan oleh oknum LSM

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 September 2025 | 19:44 WIB
Pemerasan LSM, Begini Penjelasan RSUDAM Lampung
Direktur RSUDAM Lampung Imam Ghozali (tengah) didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers terkait kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota LSM. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Direktur RSUDAM Lampung Imam Ghozali membenarkan dirinya yang melaporkan dua anggota LSM ke Polda Lampung
  • Laporan dibuat setelah adanya ancaman jika Imam tidak memberikan jatah proyek di RSUDAM Lampung
  • Dua pelaku meminta jatah proyek mencapai 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.

SuaraLampung.id - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung membenarkan pihaknya melaporkan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polda Lampung.

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, mengatakan laporan dibuat setelah dirinya beberapa kali menerima ancaman dan permintaan jatah proyek pembangunan oleh oknum LSM tersebut.

Karena kasus pemerasan telah memasuki ranah hukum di Polda Lampung, Imam menyerahkan perkara tersebut ke kuasa hukumnya.

"Karena peristiwa ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi saya serahkan langsung kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan,” kata dia.

Baca Juga:RSUDAM Lampung Jadi Target Pemerasan LSM: Polisi Ungkap Modus dan Korban Lainnya

Kuasa Hukum RSUD Abdul Moeloek, Muhammad Fahmi Nirwansyah, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan berawal dari adanya oknum LSM yang berulang kali menyebarkan informasi negatif terkait pelayanan rumah sakit melalui media.

“Mereka selalu menyampaikan narasi yang mendiskreditkan rumah sakit dan disertai ancaman, bahkan meminta imbalan berupa persentase dari proyek pembangunan,” kata dia.

Menurut Fahmi, permintaan tersebut tidak masuk akal karena nominalnya mencapai 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.

“Ini jelas tidak wajar. Rumah sakit bukan lembaga yang bisa memberikan proyek untuk kepentingan pribadi. Proyek ini dari pemerintah untuk masyarakat,” kata dia.

Fahmi menambahkan, modus yang dilakukan terlapor berupa pengiriman surat kaleng, pemberitaan miring, hingga ancaman penyebaran isu negatif apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.

Baca Juga:Ketua dan Anggota LSM Terciduk OTT, Diduga Peras RSUDAM Lampung

"Ancaman itu, sudah terjadi berulang kali sejak Juli 2025. Seharusnya LSM itu menjadi penyeimbang antara masyarakat dengan pemerintah. Namun, dalam kasus ini, fungsi tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

Atas dasar itu, lanjut Fahmi, Imam Ghozali selaku Direktur RSUD Abdul Moeloek melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP.

"Meski begitu, pihak RSUD menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kami percayakan semua kepada aparat penegak hukum. Saat ini proses sedang berjalan di Polda Lampung,” katanya.

Dia mengatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak rumah sakit guna demi melindungi integritas dan pelayanan publik.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung dan tidak akan terpengaruh oleh upaya intimidasi,” katanya.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Senin (22/9/2025) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua orang yang berstatus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan pemerasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini