- Pelaku perampasan HP di jalinsum, Terbanggi Besar, ditangkap
- Pelaku ternyata adalah preman yang sering memalak para sopir yang melintas
- Pelaku AYM tercatat sebagai residivis
SuaraLampung.id - Video penangkapan seorang pemalak jalanan di Lampung Tengah yang viral di media sosial kini menjadi sorotan. Terungkap fakta bahwa pelaku tersebut bukan hanya seorang residivis, melainkan juga otak di balik aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan.
Aparat Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah meringkus AYM (24), seorang pemuda yang tak asing lagi di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Besar pada Jumat malam (19/9/2025).
AYM tertangkap basah saat sedang melakukan pungutan liar alias "memalak" para sopir yang melintas di lokasi yang persis sama dengan tempat kejadian perkara (TKP) curas sebelumnya.
"Pelaku berhasil kami amankan saat tengah memalak sopir-sopir di sekitar TKP. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sebelumnya," ungkap Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga:Cinta Terlarang Berujung Tragis di Lamteng: Pria Beristri Habisi Nyawa Kekasihnya karena iPhone
Kejahatan yang menyeret AYM ke jeruji besi terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 06.25 WIB. Korban, SW (18), warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, sedang dalam perjalanan pulang setelah mengisi bahan bakar.
Sesampainya di depan makam Kampung Terbanggi Besar, SW tiba-tiba dihadang oleh seorang pria tak dikenal. Pria itu, yang kemudian diketahui adalah AYM, langsung meminta uang sebesar Rp 10 ribu.
Namun, nafsu kejahatan AYM tak berhenti di situ. Melihat SW memiliki uang tunai Rp 30 ribu, pelaku langsung merampas seluruhnya.
Tak lama kemudian, datang pelaku lainnya yang mengancam akan memukul dan mencoba merampas iPhone 8 Plus milik SW. Dalam situasi tertekan, SW tak berdaya. iPhone kesayangannya senilai Rp 2 juta lebih raib digondol para pelaku.
AYM ternyata seorang residivis, alias penjahat kambuhan dengan kasus serupa. Ini menunjukkan betapa berbahayanya individu ini yang tidak jera dengan hukum. Namun, kali ini, jejak kejahatannya telah berakhir.
Baca Juga:Usai Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Kirim WA Pengakuan ke Ibu Korban
Dari penangkapan AYM, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP iPhone 8 Plus 64 GB warna hitam milik korban.
Kini, AYM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Terbanggi Besar, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, tak main-main dalam menegaskan komitmen kepolisian.
"Kami tegaskan akan menyapu bersih segala bentuk aksi premanisme. Siapapun yang melakukan tindak pidana seperti pemalakan, pencurian, dan lainnya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di Lampung Tengah: zaman premanisme telah berakhir. Aparat siap siaga untuk melindungi masyarakat.
"Masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan cepat dari Kepolisian," pungkas AKP Devrat, menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas kejahatan.