- Seorang pelajar 16 tahun ditemukan tewas di lebung perkebunan tebu PT. GMP, Lampung Tengah
- Pelaku SI (42), seorang pria beristri yang memiliki hubungan asmara dengan korban
- Motif pembunuhan gara-gara pelaku tidak bisa memenuhi keinginan korban membeli iPhone
SuaraLampung.id - Kabut duka menyelimuti Lampung Timur setelah seorang pelajar berusia 16 tahun, ADR, ditemukan tak bernyawa di sebuah lebung perkebunan tebu PT. GMP, Lampung Tengah.
Kasus pembunuhan tragis ini, yang berawal dari laporan orang hilang, berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terusan Nunyai, membuka tabir di balik hubungan terlarang dan tuntutan yang berujung maut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan ADR telah meninggalkan rumahnya di Lampung Timur sejak Minggu, 14 September 2025, dengan alasan ingin bertemu teman di Kotagajah, Lampung Tengah.
Namun, takdir berkata lain. Pencarian intensif yang dilakukan aparat menemukan petunjuk keberadaan korban terakhir kali di wilayah Terusan Nunyai bersama seorang pria dewasa.
Baca Juga:Nenek IS Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher di Durian Payung: Polisi Periksa Anak dan Menantu
Identitas pelaku akhirnya terkuak. SI (42), seorang pria beristri warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai.
Fakta mencengangkan terungkap, SI dan ADR telah menjalin hubungan terlarang selama setahun terakhir, bahkan disinyalir telah melakukan hubungan suami istri hingga sepuluh kali.
Puncak drama berdarah ini terjadi pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di areal perkebunan di Kampung Gunung Batin Udik.
Pemicu pembunuhan keji ini adalah permintaan ADR kepada SI untuk membelikannya sebuah iPhone seharga Rp8 juta. SI, yang hanya mampu menyediakan Rp3 juta, membuat ADR marah besar. Emosi memuncak ketika korban melemparkan uang tersebut ke wajah pelaku.
"Emosi pelaku tersulut, dan terjadilah perkelahian," jelas Kasat Reskrim. Dalam perkelahian awal, SI sempat kalah. Namun, amarah yang membabi buta mendorongnya untuk mengambil sebatang kayu dan memukuli ADR berkali-kali hingga nyawa remaja belia itu melayang.
Baca Juga:Kakak Beradik Ditemukan Tewas Berpelukan di Pesisir Barat, Pelakunya Mahasiswa Tetangga Korban
Setelah menghabisi korban, SI menyeret jasad ADR ke lebung di areal divisi 5 perkebunan tebu PT. GMP, tak jauh dari lokasi kejadian, kemudian pulang ke rumah seolah tidak terjadi apa-apa.
Namun, rasa bersalah dan depresi menghantuinya. Dalam keputusasaan, SI mencoba bunuh diri dengan menenggak racun tikus, namun aksinya diketahui keluarga yang sigap melarikannya ke rumah sakit Yukum Jaya.
Polisi berhasil mengamankan dua batang kayu yang digunakan pelaku sebagai senjata pembunuh, serta pakaian dan barang-barang milik korban.
Atas perbuatannya, SI kini harus mendekam di balik jeruji besi, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jenazah ADR saat ini berada di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah dan akan menjalani autopsi di RS. Bhayangkara Polda Lampung sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah duka.