- Bocah SD diseret dan disekap pelaku ke kebun di Lampung Utara
- Pelaku lalu mencabuli korban
- Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke orang tua
SuaraLampung.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara meringkus seorang pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus mengerikan ini terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar memberanikan diri menceritakan kengerian yang dialaminya kepada orang tua.
Insiden memilukan ini terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto, korban saat itu sedang berjalan kaki pulang sekolah menuju rumahnya.
Baca Juga:Satpam Cabuli Siswi SD Berulang Kali di Pringsewu, Modus Iming-Iming Uang Jajan
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku berinisial AR. Dengan modus licik, pelaku mencoba membujuk korban dengan mengatakan ada orang tuanya di suatu tempat.
Namun, korban yang merasa curiga menolak dan terus berjalan. Tak disangka, pelaku langsung bertindak brutal! Ia memaksa, membekap, dan menyeret korban ke sebuah kebun yang sepi di sekitar lokasi kejadian.
Di sanalah, tindakan bejat dan keji dilakukan pelaku terhadap korban. Lebih parahnya lagi, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban disertai dengan ancaman bahwa korban akan dibunuh. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," jelas AKP Budiarto, Sabtu (20/9/2025).
Usai mengalami kejadian traumatis itu, korban lari pulang ke rumah dalam keadaan menangis ketakutan. Ia kemudian menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu.
Baca Juga:Dibui, Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Korupsi Uang Makan Minum
Mendengar pengakuan putrinya, hati orang tua mana yang tak hancur? Tanpa buang waktu, ibu dan ayah korban langsung melaporkan kejadian keji ini ke Polres Lampung Utara, lengkap dengan satu lembar visum dari rumah sakit sebagai bukti.
Berbekal laporan dan bukti awal, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara segera bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif pun dilakukan. Informasi mengenai keberadaan pelaku berhasil dikantongi.
Tak butuh waktu lama, tim PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamatkan di Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Pelaku AR berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Budiarto.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang berat.