Jihan menjelaskan selain itu perlu juga dilakukan penguatan kelembagaan dengan merevisi SK Tim Koordinasi dan Satgas Penanggulangan Konflik Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Lampung agar lebih detail dalam pembagian tugas dan pola koordinasi lintas instansi.
"Forum koordinasi ini belum maksimal. Maka SK Tim Koordinasi Penanganan Konflik Manusia dengan Satwa Liar yang dibentuk sejak 2021 perlu diverifikasi ulang. Kemudian anggotanya harus diperluas, sebab masih terdapat pimpinan daerah yang belum mengetahui keberadaan forum tersebut. Sehingga kondisi ini menghambat upaya penanganan konflik dan perlu segera dibenahi," ucap dia.
Jihan melanjutkan perlu juga adanya keterlibatan akademisi untuk melakukan riset berkala mengenai dinamika populasi satwa liar dan kondisi habitatnya, sehingga data ilmiah dari riset tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah penanganan dan kebijakan. (ANTARA)
Baca Juga:Petani Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau di TNBBS