SuaraLampung.id - Di balik pintu sebuah kamar kos yang tampak biasa di Kelurahan Pringsewu Utara, sepasang kekasih muda, HA (21) dan RA (19), tidak sedang merajut masa depan.
Mereka justru tengah membangun sebuah 'startup' ilegal dengan omzet puluhan juta rupiah, mengubah tempat tinggal mereka menjadi pabrik rumahan tembakau sintetis yang siap meracuni generasi muda.
Bisnis haram mereka akhirnya digulung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. Pada Kamis (17/7/2025) pagi, semua inovasi dan siasat mereka runtuh saat aparat menggerebek pabrik rumahan mereka.
"Kami membongkar home industry ini setelah melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran tembakau sintetis," ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata pada Jumat (18/7/2025).
Baca Juga:Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
Model Bisnis Narkoba Generasi Milenial
Pasangan ini menjalankan bisnisnya layaknya startup modern. Mereka belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak dari internet, dipandu oleh pemasok cairan kimia yang mereka temukan di media sosial.
Bahan baku utama, tembakau biasa, mereka beli dari pasar-pasar lokal di Pringsewu agar tidak mencurigakan. Sementara "biang"-nya, cairan sintetis, dipesan secara daring.
Dengan modal awal hanya Rp 3,5 juta pada Maret 2025, bisnis mereka meroket. Hanya dalam beberapa bulan, mereka mampu meraup omzet kotor hingga Rp 24 juta setiap bulannya.
Mereka memasarkan produknya melalui akun Instagram dengan nama yang terdengar keren: butterflaynusantara.
Untuk menghindari deteksi, mereka menerapkan sistem transaksi putus atau no-contact.
Baca Juga:Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Renang Pringsewu
Pembeli wajib mentransfer uang terlebih dahulu, setelah itu mereka akan diberi peta atau arahan ke sebuah titik lokasi untuk mengambil paket yang sudah diletakkan.
"Paket dijual mulai dari harga Rp 50 ribu, tergantung pesanan konsumen," tambah AKP Candra Dinata.
Saat digerebek, polisi menemukan bukti lengkap operasional "startup" mereka.
“Dari penggerebekan di rumah kos, kami mengamankan 18 paket tembakau sintesis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintesis, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah," jelas Candra.
Aset hasil bisnis haram mereka pun turut disita, termasuk dua unit handphone yang menjadi pusat kendali transaksi, serta satu unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana operasional.
Polisi bahkan berhasil melacak lima paket lain yang sudah mereka sebar di beberapa titik pengambilan, namun belum sempat diambil oleh para pembeli.