Romansa dan Narkoba: Akhir Tragis Pasangan Muda Pengedar Tembakau Sintetis di Pringsewu

Pasangan ini menjalankan bisnis haramnya layaknya startup modern

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:28 WIB
Romansa dan Narkoba: Akhir Tragis Pasangan Muda Pengedar Tembakau Sintetis di Pringsewu
pasangan kekasih mengedarkan tembakau sintetis ditangkap aparat Polres Pringsewu. [Dok Polres Pringsewu]

Kini, pasangan HA asal Pesawaran dan RA asal Lampung Tengah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Romansa mereka berakhir di balik jeruji besi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Pringsewu kini terus mendalami kasus ini untuk memburu jaringan pemasok cairan kimia dan pembeli loyal mereka.

Baca Juga:Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini