SuaraLampung.id - Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, setuju terhadap lima usulan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) mengenai penetapan harga singkong.
Menurut Putra Jaya Umar, usulan itu dibuat agar tercapai solusi saling menguntungkan (win-win solution) antara petani dan perusahaan.
Putra Jaya Umar menuturkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung per 5 Mel 2025, akan berjalan efektif di lapangan jika usulan PPTTI itu bisa dipenuhi.
Instruksi itu menetapkan bahwa harga singkong di Lampung Rp1.350/kg, potongan maksimal 30 persen dan tanpa kadar aci.
Baca Juga:Lampung Sudah Miliki 881 Koperasi Merah Putih
"Pansus mengapresiasi usulan tersebut dan mari kita kawal bersama agar efektif berjalan di lapangan. Saya yakin, jika berjalan sesuai usulan itu, harga singkong malah bisa naik lagi,* kata pria yang lama jadi petani singkong itu dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (7/5/2025).
Dia menilai usulan itu lebih fair. Salah satu tuntutan yakni agar harga singkong berlaku nasional, karena pabrik tapioka ada juga di Jawa dan Sumatera.
"Jadi, kalau di Lampung diterapkan Rp1.350/kg tapi di tempat lain rendah, otomatis harga tapioka kita kalah bersaing," kata Umar.
Kemudian, pabrik tapioka juga minta stop impor yang sangat marah. "Kalau usulan ini berjalan, harga singkong akan membaik,' kata Umar
Dia juga mengusulkan agar pabrik tapioka membina dan bermitra dengan petani seperti yang dilakukan sejumlah pabrik gula membina petani tebu di Lampung. Anggito DPRD dari Fraksi Golkar itu juga mengusulkan agar singkong jadi pangan nasional.
Baca Juga:Konsumsi Melonjak, Investasi Menggeliat: Ekonomi Lampung Triwulan I 2025 Tumbuh Signifikan
"Sehingga harganya terlindungi oleh pemerintah dan mendapatkan subsidi pupuk. Kemudian, pemerintah bisa memberikan alat meain pertanian yang canggih seperti di Thailand agar produksinya lebih efisien dan meningkat," kata pria kelahiran Tulang Bawang Barat itu.
Dia juga menyarankan petani petani tak hanya menanam singkong. Bisa menanam tebu bagi petani yang lokasinya tak jauh dari pabrik gula. Kemudian, tanam sawit untuk yang berada di lahan basah.
Putra Jaya Umat mengatakan kebutuhan gula dan bahan bakar minyak berbahan sawit seperti biosolar sangat tinggi. Sehingga dibutuhkan bahan baku yang banyak.
Permintaan PPTTI
Sebelumnya industri tapioka di Lampung yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) menyatakan siap mematuhi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung per 5 Mel 2025.
Keputusan PPTTI mematuhi instruksi itu untuk menghormati Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang peduli terhadap petani dan pengusaha tepung tapioka khususnya di Provinsi Lampung agar tetap berjalan lancar.
Dalam instruksi tersebut ditetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30% tanpa kadar aci. Pada surat PPTTI yang ditujukan ke Gubernur Lampung dan diteken Ketua PPTTI Welly Soegiono (PT Umas Jaya) dan Sekretaris PPTTI Tigor Awalmartinus Silitonga (PT Sinar Pematang Mulia), disebutkan beberapa usulan untuk memenuhi Instruksi Gubernur Lampung itu.
Pertama, PPTTI memohon tenggang waktu untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Lampung tersebut selama tiga hari terhitung setelah tanggal diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung.
"Karena kami harus mempersiapkan sistem digital pembelian singkong," kata Welly Soegiono dalam suratnya.
Kedua, PPTTI akan melakukan pembellan singkong berdasarkan standar mutu baku.
"Apabila terdapat singkong di luar standar mutu baku yakni kecll, muda, busuk, dan lainnya, maka pabrik akan menolak untuk membell singkong tersebut," kata Welly.
Ketiga, PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat Larangan Terbatas (Lartas) Tepung Tapioka di Indonesia dan ketentuan harga beli singkong secara nasional.
Keempat, ditetapkan sanksi hukum terhadap perusahaan atau pabrik tepung tapioka yang tidak menerapkan Instruksl Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.
Kelima, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan monitoring secara berkala dalam penerapan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.
Surat ini juga ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura serta Provinsi Lampung, Kepala Dinas Industri, dan Perdagangan Provinsi Lampung.