Sebagai Informasi, PSU Pilkada Pesawaran digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 20/PHPU. BUP-XXIII/2025, bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan. Batas waktu 90 hari tersebut jatuh pada 24 Mei 2025.
PSU Pesawaran akan diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt. yang diusulkan oleh gabungan Partai PPP dan Golkar.
Kemudian pasangan Nanda Indira-Antonius M. Ali yang diusung PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo. (ANTARA)
Baca Juga:Pemprov Genjot Infrastruktur Pesawaran: 3 Titik Prioritas Dibidik