Mahasiswa Kedokteran di Lampung Jadi Terdakwa Pemerkosaan: Modus Pacaran

Korban yang menyetujui kemudian sama-sama masuk dan terjadilah perbuatan asusila

Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 April 2025 | 19:50 WIB
Mahasiswa Kedokteran di Lampung Jadi Terdakwa Pemerkosaan: Modus Pacaran
Sidang mahasiswa kedokteran menjadi terdakwa kasus pemerkosaan di PN Tanjungkarang, Selasa (29/4/2025), berlangsung tertutup. [ANTARA]

Dua Pelajar Terlibat Pemerkosaan

Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar.

Dua pelaku yang juga masih berstatus pelajar ini ialah beinisial RS (15) dan RNS (17). Mereka merupakan warga Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang.

Setelah mendapakan laporan, Unit PPA bersama Tekab 308 menangkap kedua pelaku di kediamannya di Menggal Timur.

Baca Juga:PNS BPN Pesawaran Tipu Ratusan Juta, Modus Bantu Urus Sertifikat Tanah

"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tubaba untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, Selasa (29/04/2025).

Peristiwa ini bermula saat korban RM (13) bersama temannya, WA, pulang ke rumah dari kediaman sang nenek pada Selasa (22/4/2025).

Ketika korban masuk rumah, tiba tiba kedua pelaku ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah. Selanjutnya pelaku RS menarik paksa korban ke kamar korban terjadilah pemerkosaan. Pelaku RNS ikut masuk ke kamar korban melakukan hal serupa. 

Setelah kejadian tersebut kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Korban merasa takut dan trauma lalu menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:Bejat! 2 Pria Perkosa dan Paksa Gadis Asal Pringsewu Gugurkan Kandungan

Kedua tersangka dijerat pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini