SuaraLampung.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan.
Ini terlihat dari kedatangan Komnas HAM ke rumah duka Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Selasa (8/4/2025).
Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta adalah satu dari tiga anggota polisi yang gugur saat membubarkan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB itu merupakan bagian dari upaya investigasi Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia atas insiden tersebut.
Baca Juga:Pria Asal Bandar Lampung Nekat Bohongi Polisi! Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Selain menyampaikan belasungkawa, tim Komnas HAM juga melakukan pendalaman informasi bersama pihak keluarga mengenai kronologi peristiwa.
Wakapolda Lampung Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polda Lampung akan mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.
"Kami siap bekerja sama secara terbuka dan mendukung penuh langkah Komnas HAM dalam menelusuri fakta-fakta di balik kejadian ini,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ia juga memastikan Polda Lampung akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Penegakan hukum yang adil dan akuntabel adalah komitmen kami. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Wakapolda.
Baca Juga:Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menyebut bahwa pihaknya menunjuk tim khusus untuk mendampingi proses investigasi Komnas HAM, serta membuka akses penuh terhadap data dan keterangan yang dibutuhkan.
“Kehadiran Komnas HAM memberi semangat baru bagi keluarga korban dan masyarakat agar proses hukum berjalan objektif dan tanpa intervensi,” kata Ahmad Ramadhan.
Dua Oknum TNI Tersangka
Sebelumnya Ws Danpuspomad Mayjen Eka Wijaya Permana menerangkan ada dua anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang berinisial Kopda B (Basarsyah) yang menjadi tersangka penembakan tiga anggota polisi. Satu orang lainnya yaitu Peltu YHL (Yohanes Lubis) menjadi tersangka kasus perjudian.
Eka mengatakan penyidik Denpom menjerat dua oknum TNI dengan pasal berbeda. Untuk Kopda B dijerat pasa pembunuhan berencana dan pembunuhan sedangkan Peltu YHL dijerat pasal perjudian.
"Kopda B disangkakakan pasal 340 jucto 338 sedangkan Peltu YHL disangkakan pasal 303 KUHP. Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan tetapi bukan organik itu akan dijerat UU Darurat," ujarnya.
Menurut Eka, kedua oknum TNI juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif narkoba. Kini kedua tersangka telah ditahan di Denpom II/3 Lampung.
Mengenai senjata api yang digunakan Kopda B untuk menembak tiga anggota polisi, menurut Eka sudah dicek di Detasemen Peralatan (Denpal).
"Hasil pemeriksaan Denpal, senjata campuran spare part-nya. Larasnya adalah FNC tetapi yang lain-lainnya itu adalah SS-1. Patut diduga senjata ini adalah senjata rakitan karena bukan standar pabrik," ujarnya.
Namun untuk lebih jelasnya, Eka mengatakan, senjata api itu akan dicek ke Laboratorium Forensik Mabes Polri dan ke Pindad karena ada spare part dari SS-1.
Seperti diketahui tiga anggota polisi meninggal dunia ditembak saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025).
Tiga polisi itu yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Anta. Lokasi judi sabung ayam diduga dikelola oknum anggota TNI.
Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan ditemukan total 13 selongsong yang berasal dari 3 jenis senjata api berbeda-beda dari lokasi kejadian.