Terbaru, anggota TNI AD Kopda B (Bazarsyah) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi tersebut.
Kopda B menembak tiga anggota polisi itu menggunakan senjata laras panjang buatan pabrik yang merupakan campuran dari dua jenis senjata.
"Hasil pemeriksaan Denpal, senjata campuran spare part-nya. Larasnya adalah FNC tetapi yang lain-lainnya itu adalah SS-1. Patut diduga senjata ini adalah senjata rakitan karena bukan standar pabrik," ujar Wakil Sementara (WS) Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana. (ANTARA)
Baca Juga:Fakta Baru Penembakan 3 Polisi di Way Kanan: Polisi dan TNI Jadi Tersangka, Jenis Senjata Terungkap