Polisi di Lampung Pesan Sabu via Ojol, Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

polisi berpangkat Bripka itubersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009

Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Februari 2025 | 19:02 WIB
Polisi di Lampung Pesan Sabu via Ojol, Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ilustrasi pengadilan. Oknum polisi Ricky yang memesan sabu via ojek online dihukum penjara selama satu tahun dan empat bulan. [Pexels/Sora Shimazaki]

Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah.

Selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka di hadapan Tim BNNP Lampung dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga sabu. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini