Konflik Zonasi Reda, Nelayan Tanggamus Sepakati Aturan Tangkap Baru

Mediasi dilangsungkan untuk mencegah terjadinya konflik antara kedua kelompok nelayan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Februari 2025 | 20:30 WIB
Konflik Zonasi Reda, Nelayan Tanggamus Sepakati Aturan Tangkap Baru
Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus memediasi dua kelompok nelayan yang berebut zona penangkapan ikan. [Dok Polres Tanggamus]

SuaraLampung.id - Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus menggelar mediasi antara kelompok nelayan Pekon Tanjung Agung dengan nelayan motor penangkap ikan pursein Kota Agung, Kamis (20/2/2025) kemarin.

Mediasi dilangsungkan untuk mencegah terjadinya konflik antara kedua kelompok nelayan mengenai zonasi penangkapan ikan.

Nelayan tradisional di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan keberadaan kapal motor pursein yang beroperasi terlalu dekat dengan pesisir pantai Digul.

Aktivitas kapal tersebut dinilai mengganggu jalur tangkap nelayan kecil dan menyebabkan hasil tangkapan mereka menurun drastis dalam sebulan terakhir.

Baca Juga:Ratusan Siswa SMAN 1 Sumber Rejo Tanggamus Gagal SNBP Gara-gara Kelalaian Pihak Sekolah

Kadis Kelautan dan Perikanan Tanggamus, Darma Setiawan mengatakan tujuan utama dari mediasi ini adalah memastikan kegiatan perikanan berjalan sesuai aturan dan menghindari konflik antar-nelayan.

"Di laut pun ada aturan yang harus dipatuhi. Kita semua mencari nafkah, dan semua yang ada di laut ini adalah keluarga besar. Jangan sampai ada perebutan wilayah, karena sumber daya laut adalah milik bersama. Dengan adanya kesepakatan ini, kita harapkan ekosistem laut tetap terjaga dan kesejahteraan nelayan meningkat," tegasnya.

Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro menuturkan kedua kelompok nelayan akhirnya mencapai kesepakatan terkait zonasi penangkapan ikan dalam proses mediasi.

Sesuai berita acara kesepakatan Nomor: 523/ 38/II/2025, disepakati kapal Pursein wilayah penangkapan ikannya berjarak 500 m di ukur dari bibir pantai di wilayah Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat.

Kemudian, jaring tarik pantai (pokek) area penangkapan di bawah 500 meter dari bibir pantai di wilayah Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat dan Pemilik kapal harus punya tanggung jawab untuk menyampaikan kepada nahkoda untuk melaksanakan sesuai berita acara kesepakatan.

Baca Juga:Cekcok di Bendungan, Nelayan di Lampung Utara Tewas Didorong dan Dipukul Dayung

Perwakilan nelayan tradisional, Hendri, menyambut baik hasil mediasi ini. Ia berharap kesepakatan ini dapat dihormati oleh semua pihak agar tidak terjadi konflik serupa di masa depan.

"Kami sebagai nelayan kecil dengan alat tangkap tradisional berharap tidak ada lagi gangguan dari nelayan lain di area bagan kami. Kesepakatan ini harus dijaga agar aktivitas nelayan kecil tetap berjalan lancar," ujar Hendri.

Dilain pihak, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tanggamus, Aco Daeng Masiga, juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam zonasi tangkap ikan.

"Alhamdulillah, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk saling menghormati batas tangkap masing-masing. Sebagai HNSI, kami tetap berada di tengah dan akan terus mengawal komunikasi agar nelayan Tanggamus tetap harmonis," ungkapnya.

Dengan adanya aturan zonasi ini, diharapkan aktivitas penangkapan ikan di perairan Kota Agung Barat dapat berlangsung lebih tertib dan harmonis.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut serta meningkatkan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Tanggamus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak