Dari penangkapan HMD, petugas menyita barang bukti yang masih tersisa diantaranya 1 slop rokok Apace Kretek, dan 1 slop rokok Wismilak Kretek.
"Atas perbuatannya, HMD dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. HMD diancam kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya