Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan

Penyergapan terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan,

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Februari 2025 | 20:11 WIB
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang membeberkan kronologi penangkapan pengedar sabu di jalinsum Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan. [Dok Polres Way Kanan]

SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan menyergap pengedar narkoba jenis sabu saat transaksi dengan seorang diduga kurir. 

Penyergapan terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Minggu (9/2/2025) pukul 17.30.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan petugas menangkap satu tersangka dalam penyergapan tersebut.

Pelaku yang ditangkap berinisial J (58) warga Kelurahan Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:Belajar di Belanda, Pria Asal Pringsewu Jual Ekstrak Ganja untuk Pengobatan

"Barang bukti yang disita berupa sabu seberat bruto 100,34 gram dan 50 plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone," ujar Adanan, Sabtu (15/2/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran gelap sabu di Kecamatan Gunung Labuhan.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada satu orang pengedar yang berada di dalam bus dari arah OKU Timur, Sumsel, menuju Gunung Labuhan, Way Kanan. 

Polisi lalu melakukan penyisiran mencari kendaraan bus tersebut. Di tengah jalan, mobil petugas berpapasan dengan bus yang ditumpangi pelaku. Anggota Satresnarkoba langsung mengikuti bus tersebut.

Setibanya di Simpang Tulung Buyut, Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, mobil bus berhenti menurunkan penumpang.

Baca Juga:Ibu Mencuci, Balita Hanyut: Harapan Mencari Nur Latifah di Sungai Umpu Way Kanan

"Satu orang laki-laki yang dicurigai membawa sabu turun dari bus lalu secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor menjemput pelaku," ujar Adanan.

Petugas langsung menyergap kedua orang laki laki yang sedang transaksi narkoba tersebut. Si pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri, sedangkan pelaku J tertangkap walau sempat berusaha melarikan diri dengan turun dari sepeda motor dan berlari ke arah belakang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 100,34 gram dan 50 plastik klip bening dibungkus plastik hitam yang dilakban. Tak hanya itu, di saku jaket yang dikenakan tersangka ditemukan timbangan digital.

Sekitar pukul 20.00 Wib petugas melakukan menggeledah rumah tersangka di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan.

"Di rumah pelaku ini ditemukan buku tulis yang diduga catatan utang (bon) penjualan narkotika jenis sabu di dalam tas yang berada di pojok kamar milik J," ujar Adanan.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini