43 Rumah Digusur, Pemprov Lampung Klaim Tak Ada Dasar Hukum, Warga Bingung Mau Tinggal di Mana

total ada 43 rumah yang ditertibkan tak miliki legal standing

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:10 WIB
43 Rumah Digusur, Pemprov Lampung Klaim Tak Ada Dasar Hukum, Warga Bingung Mau Tinggal di Mana
Alat berat menghancurkan rumah yang berdiri di atas lahan Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (12/2/2025). [Lampungpro.co]

Menurut Nur Alwi, Pemprov Lampung seharusnya tidak memperlakukan warga dengan cara tersebut. Nur Alwi menilai, pemerintah harusnya ada musyawarah hingga mencapai kesepakatan bersama.

"Saya tidak tahu awal-awalnya tanah ini, karena saya juga beli dari orang dan ada surat-suratnya lengkap. Rumah ini bangunan pakai uang, bukan gratisan jadi pemerintah tidak mengerti perasaan warga," ujar Nur Alwi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini