Digusur Hanya Diganti Rp2,5 Juta, Warga Sabah Balau: Ini Penghinaan

Ia menganggap kompensasi sebesar itu sangat menghina warga.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Februari 2025 | 13:41 WIB
Digusur Hanya Diganti Rp2,5 Juta, Warga Sabah Balau: Ini Penghinaan
Pemprov Lampung menggusur rumah warga di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (12/2/2025). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Sejumlah warga di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang tempat tinggalnya digusur, protes nilai ganti rugi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp2,5 juta.

Salah satu warga bernama Nur Alwi menilai kompensasi nilai ganti rugi tersebut tidak manusiawi. Ia menganggap kompensasi sebesar itu sangat menghina warga.

"Kami sebagai rakyat ini bingung, karena tidak ada penggantian pasti dari pemerintah, memang ada penawaran, tapi hanya sekitar Rp2,5 juta, ini penghinaan bagi kami, seperti dianggap binatang," kata Nur Alwi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Menurut Nur Alwi, Pemprov Lampung seharusnya tidak memperlakukan warga dengan cara tersebut. Nur Alwi menilai, pemerintah harusnya ada musyawarah hingga mencapai kesepakatan bersama.

Baca Juga:Ricuh! Penggusuran Lahan Pemprov Lampung, Warga Histeris dan Pingsan

"Saya tidak tahu awal-awalnya tanah ini, karena saya juga beli dari orang dan ada surat-suratnya lengkap. Rumah ini bangunan pakai uang, bukan gratisan jadi pemerintah tidak mengerti perasaan warga," ujar Nur Alwi.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Isnaini, yang juga kebingungan mencari tempat tinggal dimana setelah rumahnya digusur dengan alat berat, karena ia tidak punya uang untuk modal mencari kontrakan dan lainnya.

"Saat ini masih bingung belum ada rencana mau tinggal dimana. Saya tidak mengambil uang kompensasi yang diberikan Pemprov Lampung," sebut Isnaini.

Sebelumnya, Pemprov Lampung mulai menertibkan lahan di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kemudian di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang pada saat ini ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan pada Rabu (12/2/2025).

Dari pantuan di lokasi, penertiban tersebut mendapatkan perlawanan dari sejumlah warga yang menghuni kawasan tersebut.

Baca Juga:Pj Gubernur Lampung Rombak 12 Pejabat Eselon II Jelang Akhir Jabatan, Ini Daftar Namanya

Sejumlah massa sempat ricuh dan menyerang aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tim gabungan dari Polda Lampung maupun anggota Brimob yang bertugas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini