Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas

Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan paslon Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto inkonstitusional.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Februari 2025 | 20:51 WIB
Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
MK menolak gugatan Pilkada Mesuji. [Dok Humas MK]

Elfianah pun telah membuat surat pernyataan sebagai mantan terpidana dan diumumkan melalui media daring pada 27 Agustus 2024. Perbaikan nama dari Elviana binti Birta menjadi Hj Elfianah pun telah digunakan sebelumnya dalam penetapan anggota DPRD Kabupaten Mesuji dengan masa jabatan tahun 2019-2024.

Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon melakukan pembiaran adanya manipuasi identitas Calon Bupati Mesuji Nomor Urut 2 atas nama Hj Elfianah S.E tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon melakukan pembiaran alat peraga kampanye (APK) Paslon Nomor Urut 2 pada saat masa tenang sedangkan APK paslon lain telah dibersihkan juga tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, Termohon telah melakukan pelepasan APK masing-masing paslon yang difasilitasi KPU Kabupaten Mesuji bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK

Di samping itu, tidak pernah terdapat laporan, temuan, dan/atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji terhadap pelanggaran yang didalilkan Pemohon.

Kemudian dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan pelanggaran pemilihan di TPS Tanjung Sari serta membiarkan Calon Bupati Elfianah melakukan kecurangan secara masif yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Mas Rejo juga tidak beralasan menurut hukum.

Pasalnya, Pemohon tidak menjelaskan secara terperinci pada TPS berapa kejadian tersebut terjadi dan seluruh saksi mandat paslon pun telah menandatangani formulir model C. Hasil Salinan di TPS.

Bawaslu Mesuji juga telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan pelibatan Kepala Desa Tanjung Mas Rejo, tetapi Sentra Gakkumdu bersepakat laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan Bawaslu mengumumkan laporan dihentikan serta meneruskannya kepada Penjabat Bupati Mesuji untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan PHPU Bupati Mesuji Tahun 2024.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Pesisir Barat, Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar

Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Mesuji Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan Pasal 158 UU Pilkada.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata Arsul.

Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Mesuji Tahun 2024 adalah 2.428 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Mesuji 121.404 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (37.978 suara) dan Pihak Terkait (61.713 suara) adalah 23.735 suara atau 19,55 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak lebih dari ketentuan 2 persen atau 2.428 suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak