Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas

Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan paslon Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto inkonstitusional.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Februari 2025 | 20:51 WIB
Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
MK menolak gugatan Pilkada Mesuji. [Dok Humas MK]

Pilkada Mesuji

MK telah memutus permohonan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mesuji yang diajukan paslon nomor urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah tidak dapat diterima.

Sebab, dalil-dalil permohonan yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ambang batas selisih suara antara pemohon dan paslon peraih suara terbanyak sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) juga tidak dapat dipenuhi.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Baca Juga:Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan KPU Mesuji selaku termohon telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang menyebutkan Calon Bupati Elfianah memiliki status mantan terpidana dengan ancaman hukum dua tahun penjara.

Elfianah pun telah membuat surat pernyataan sebagai mantan terpidana dan diumumkan melalui media daring pada 27 Agustus 2024. Perbaikan nama dari Elviana binti Birta menjadi Hj Elfianah pun telah digunakan sebelumnya dalam penetapan anggota DPRD Kabupaten Mesuji dengan masa jabatan tahun 2019-2024.

Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon melakukan pembiaran adanya manipuasi identitas Calon Bupati Mesuji Nomor Urut 2 atas nama Hj Elfianah S.E tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon melakukan pembiaran alat peraga kampanye (APK) Paslon Nomor Urut 2 pada saat masa tenang sedangkan APK paslon lain telah dibersihkan juga tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, Termohon telah melakukan pelepasan APK masing-masing paslon yang difasilitasi KPU Kabupaten Mesuji bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Pesisir Barat, Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar

Di samping itu, tidak pernah terdapat laporan, temuan, dan/atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji terhadap pelanggaran yang didalilkan Pemohon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini