SuaraLampung.id - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) DPRD Lampung, menyerahkan 16 poin rekomendasi penting untuk Gubernur Lampung terpilih pada hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Sekretaris Tim Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, ada pun poin utama yang direkomendasikan tersebut, salah satunya menyangkut persoalan tunda bayar dan defisit anggaran daerah.
"Target pendapatan asli daerah (PAD) 2024 sebesar Rp5,1 triliun hanya terealisasi sebesar Rp 3,3 triliun, angka itu terjun bebas dari tahun sebelumnya. Oleh karenanya, terjadi defisit anggaran dikarenakan PAD di Lampung tidak tercapai seperti yang ditargetkan," kata Munir Abdul Haris, dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com Senin (3/2/2025).
Menurutnya, hingga kini DPRD Lampung belum mendapatkan klarifikasi alasan target PAD Rp5,1 triliun hanya tercapai Rp3,3 triliun, sehingga kendala-kendala yang menjadi persoalan di lapangan untuk PAD.
Baca Juga:Harga Minyak Goreng di Lampung Tembus Rp20.000, DPR Desak Pemerintah Turun Tangan
"Target PAD 2025 diproyeksikan sebesar Rp4 triliun, sementara saat ini masih terdapat tunda bayar dan dana bagi hasil (DBH) yang belum disalurkan kabupaten/kota, karena target pendapatan tidak tercapai dan lain-lain," ujar Munir Abdul Haris.
Berikut 16 rekomendasi yang diberikan oleh Pansus DPRD Lampung :
1. Setiap rekomendasi dan temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur dan seluruh aparat pengelola keuangan daerah.
2. Gubernur harus membentuk Tim Tindak Lanjut untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan dan tidak terus berulang setiap tahun.
3. Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Baca Juga:Tragis! Bahagia Sambut Anak Pertama, Suami di Lampung Timur Pilu Istri Meninggal Usai Melahirkan
4. Gubernur harus mengambil kebijakan konkret untuk meningkatkan pencapaian PAD agar tidak membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.
5. Pemprov harus segera membayar kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dan menyalurkan DBH ke kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
6. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan efisiensi anggaran untuk mengurangi defisit yang terus berulang.
7. Seluruh pejabat pengelola keuangan daerah harus mematuhi aturan perundang-undangan dalam setiap pengelolaan anggaran.
8. Pemprov Lampung harus meningkatkan sistem pengendalian internal di setiap OPD untuk memastikan anggaran dikelola secara optimal.
9. UPTD Samsat dan pengelola pajak air permukaan harus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak, termasuk perusahaan yang menunggak pajak
10. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung diminta mengoptimalkan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) untuk meningkatkan layanan dan mencegah potensi kerugian.
11. Pemprov harus mengaudit pelaksanaan reses DPRD yang terindikasi melanggar aturan administrasi dan keuangan.
12. Semua OPD harus menyusun perencanaan kinerja dan belanja yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.
13. Pemprov diminta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, terutama yang masih memiliki nilai ekonomis tinggi.
14. Gubernur harus mengevaluasi kinerja BUMD yang merugi secara berkelanjutan serta mendorong pembentukan BUMD baru untuk meningkatkan PAD.
15. Bank Lampung didorong untuk meningkatkan inovasi bisnis agar dapat memenuhi modal minimum Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
16. Pemprov harus melakukan audit investigatif terhadap rekanan OPD Bina Marga yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai temuan BPK.