SuaraLampung.id - Seorang Kepala Kampung di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, ditangkap polisi karena menggelapkan uang petani.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, petugas meringkus pelaku inisial SBR (60) pada Sabtu (25/1/2025).
Menurut Yusvin Argunan, pelaku membawa kabur uang korban Pendri (49), seorang petani, sebesar Rp10 juta pada April tahun 2024.
"Alasan SBR meminjam uang milik petani itu untuk membayar gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para perangkat Kampung, namun uang itu malah tak kunjung dikembalikan," kata dia Senin (27/1/2025).
Baca Juga:Identitas Mayat di Sungai Adi Jaya Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Kejadian bermula ketika SBR mendatangi rumah korban pada Jumat, 30 April 2024 pukul 18.30 WIB. Pelaku sengaja datang untuk meminjam uang karena tak sanggup membayar gaji dan THR perangkat Kampung.
"Korban berjanji mengembalikan uang selama 1 bulan, korban pun setuju dan membuat perjanjian tertulis berupa titipan yang akan dikembalikan pada tanggal 25 Mei 2024," jelasnya.
Namun SBR tidak bisa dihubungi, serta menghindar ketika dicari korban. Mengalami kerugian Rp10 juta, korban melaporkan oknum Kakam tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
SBR dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Baca Juga:Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Gegerkan Warga Lampung Tengah