Aparat Desa di Pringsewu Maling Motor, 10 Kali Beraksi dengan Modus Ini

DYP alias Asep merupakan Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:37 WIB
Aparat Desa di Pringsewu Maling Motor, 10 Kali Beraksi dengan Modus Ini
Ilustrasi penangkapan. Aparatur desa di Pringsewu ditangkap karena mencuri motor.

1. Sepeda motor Honda Beat Nomor Rangka MH1JFP12KGK392358 Nomor mesin JFP1E2381390.
2. Sepeda motor Honda Vario Nomor rangka MH1JFH112EK253996, Nomor mesin JFH1K1253644.
3. Sepeda motor Honda Supra X Nomor rangka MH1JB52116K182526, Nomor mesin JB52E1181669
4. Sepeda motor Honda Vario Nomor Rangka MHIJFH112EK253996 Nomor Mesin JFHIKI253644.

Atas perbuatannya, DYP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga:2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini