2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

korban disodomi kedua pelaku selama dua bulan yaitu sejak November hingga Desember 2024

Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:25 WIB
2 Pria di Pringsewu Sodomi Pelajar SMP, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Ilustrasi penangkapan. Dua pria pelaku sodomi di Pringsewu ditangkap polisi. [Dok.Antara]

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku yang  masih di bawah umur maka proses peradilannya mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Irfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini