Tagih Uang DP Truk, Pria Dianiaya dan Diancam Parang di Pringsewu

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 Januari 2025 | 10:48 WIB
Tagih Uang DP Truk, Pria Dianiaya dan Diancam Parang di Pringsewu
Ilustrasi penganiayaan. Pelaku penganiayaan di Pekon Klaten, Pringsewu, ditangkap polisi. [Unsplash/Ari Spada]

“Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap parang yang digunakan pelaku, yang diketahui telah dibuang setelah kejadian.” kata Irfan.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini