Tipu Daya Teman, Pria 23 Tahun Gelapkan Motor Demi Sabu dan Judi Online

Polisi meringkus pria yang disapa Panjul ini di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran

Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:53 WIB
Tipu Daya Teman, Pria 23 Tahun Gelapkan Motor Demi Sabu dan Judi Online
Ilustrasi penangkapan. Seorang pria ditangkap Polsek Sukoharjo karena menggelapkan sepeda motor temannya sendiri.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang tidak dikenal dekat atau kurang dapat dipercaya.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penipuan dan penggelapan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Baca Juga:Modus Umroh Gratis, IRT di Bandar Lampung Nyaris Ketipu Hipnotis Wanita Kenalan di TikTok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini